Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Heboh WNI Diduga Lecehkan Jamaah Lebanon Saat Umroh, Keluarga Terduga Pelaku Ungkap Fakta Lain, Sebut Ada Kejanggalan

Desy Kurniasari - Senin, 23 Januari 2023 | 16:13
Viral kasus pria asal Sulsel lecehkan wanita asal Lebanon di depan Kabah saat sedang umroh. Pihak keluarga pelaku ungkap kronologi yang berbeda dari fakta persidangan
kolase Tribunnews

Viral kasus pria asal Sulsel lecehkan wanita asal Lebanon di depan Kabah saat sedang umroh. Pihak keluarga pelaku ungkap kronologi yang berbeda dari fakta persidangan

GridHot.ID - Media sosial belakangan dihebohkan dengan kasus pelecehan seksual yang terjadi di Mekkah, Arab Saudi.

Pasalnya, seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial MS divonis dua tahun penjara usai diduga melakukan pelecehan seksual kepada jemaah umrah di Mekkah.

Namun, belakangan muncul penjelasan dari kerabat pelaku soal kejadian yang sebenarnya terjadi.

Melansir tribunnews.com, kabar dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh warga negara Indonesia (WNI) di Masjidil Haram dibenarkan Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI).

MS, pria berusia 26 tahun yang menjadi jemaah umrah dari Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, telah melakukan pelecehan seksual terhadap jemaah perempuan asal Lebanon persis saat berada di depan Kakbah Mekkah, Arab Saudi.

"Seorang WNI dengan inisial MS telah ditangkap aparat keamanan di Mekkah karena tuduhan melakukan pelecehan seksual," ungkap Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, dalam keterangannya, Minggu (22/1/2023).

Judha mengatakan MS telah menjalani proses persidangan.

Fakta yang terungkap dalam persidangan, MS terbukti melakukan pelecehan seksual melalui bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung dari MS.

Alhasil, kini Said dihukum dua tahun penjara serta denda 50 ribu Riyal atau setara Rp 200 juta.

"Yang bersangkutan kemudian dijatuhkan vonis pada tanggal 20 Desember 2022 berupa hukuman penjara selama 2 tahun dan denda SAR 50.000," lanjutnya.

Said diberangkatkan bersama jemaah lain ke Mekkah 3 November 2022.

Baca Juga: Dituntut Hukuman 300 Tahun Penjara, Bintang Film Panas Pelaku Pelecehan Seksual Ini Bisa Lolos Hukum Gara-gara Kondisi Tak Terduga

Namun, Said ternyata melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan asal Lebanon saat tawaf di Masjidil Haram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi Arab Saudi, Said merapatkan tubuhnya ke wanita Lebanon tersebut di depan Ka'bah.

Judha menyatakan KJRI Jeddah tidak menerima informasi dari Otoritas Saudi mengenai persidangan yg dijalani MS.

Akses kekonsuleran untuk bertemu MS baru diberikan Otoritas Saudi pada tgl 2 Januari 2023.

Atas hal ini, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kemlu Saudi.

"KJRI Jeddah juga telah menunjuk pengacara untuk langkah hukum yg dapat ditempuh lbh lanjut," ujarnya.

Dilansir dari tribunnewsbogor.com, kabar seorang pria asal Indonesia berinisial MS (26) melakukan pelecehan terhadap wanita Libanon saat tengah menjalankan ibadah umroh di Makkah.

Lantaran perbuatannya itu, WNI asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu pun divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Arab Saudi.

MS terbukti melakukan pelecehan terhadap jemaah perempuan tersebut saat sedang thawaf di Makkah.

Perihal kasus tersebut, Humas Kemenag Sulsel Mawardi Siradj membenarkannya.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, Mawardi Siradj mengkonfirmasi bahwa ada jemaah asal Pangkep yang divonis 2 tahun penjara terkait kasus pelecehan.

Baca Juga: Putri Candrawathi Terindikasi Berbohong, Jaksa Beberkan Bukti Dugaan Perselingkuhan Istri Ferdy Sambo dan Brigadir J: Padahal Ada Saksi

Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Juru Bicara Konjen RI di Jeddah, Ajad Sudrajad.

Mawardi menambahkan, Konjen RI dan travel umrah yang membawa MS masih berupaya melakukan pendampingan hukum.

"Travel umrah masih melakukan pendampingan terhadap jemaahnya yang tersangkut kasus hukum di Arab," kata Mawardi dikutip pada Minggu (22/1/2023).

Klarifikasi Keluarga Pelaku

Sementara itu, kabar viral mengenai MS melakukan pelecehan belakangan ditanggapi oleh keluarganya.

Pemilik akun @akuinihelmpink di Twitter mengurai klarifikasi mengenai kabar sepupunya, MS melakukan pelecehan seksual terhadap wanita Libanon.

Mengurai cerita detail, akun bernama Anaa tersebut menceritakan kejadian yang menurut MS adalah fakta.

Berikut adalah penjelasan dari kerabat MS perihal tudingan pelecehan seksual saat umroh tersebut:

"Kronologinya, pada tanggal 8-11-2022 MS dan rombongan sampai ke Mekkah dari Medinah, dan ditanggal 10-11-2022 jam 1 malam waktu Mekkah, dia tawaf bersama ibu, Kaka dan neneknya. Karena banyak orang, MS suruh ibunya buat tunggu depan (di luar area Ka'bah) takutnya kejepit, pas MS hampir megang sudut Ka'bah ada orang dari belakang narik pakaian ihramnya, karna takut pakaian ihramnya melorot dia ditariklah dari belakang ke depannya pakaiannya itu, pas keluar dari kumpulan jemaah, MS langsung ditarik 2 polisi dan Askar disitu, trus dibawa ke kantor polisi dimintaki keterangan dalam keadaan MS kebingungan salahnya apa

Menelfonlah MS ke keluarganya tapi HPnya diambil sama polisi tsb, dihapus semua foto⊃2; dan semua biodata MS, sebelumnya sempat menghubungi kami yg di Indonesia karna hp ibunya tidak aktif karna waktu itu ibunya kan masih disekitaran Ka'bah nungguin MS, dihubungikah kami di indo, kami disuruh buat hubungi kakaknya yg juga di Mekkah kalau MS dibawa sama polisi Arab katanya, namanya Kak Mini, nah kak Mini ini posisinya juga disekitaran Ka'bah tapi sementara sholat, dihubungilah kak Mini ini oleh MS kalau dia ditangkap polisi dengan tuduhan PELECEHAN

Kata polisinya ada Wanita Jemaah asal Lebanon yg melapor MS memegang Payudara si wanita Lebanon ini pada saat di depan Ka'bah, MS dimintai keterangan pada saat dikantor polisi tidak berkutik sedikitpun karna beliau tidak paham bahasa Arab sampai dipukul pun sama Polisi Arab dia tidak berkutik karna memang dia tidak paham, posisi saat itu wanita pelapor tidak ada di situ

Baca Juga: Bukan Pelecehan Seksual, Jaksa Simpulkan Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J, Pengacara Ferdy Sambo Respon Begini

Nah disinilah keganjalannya, dia divonis hukuman 2 tahun penjara dengan kasus pelecehan, tanpa adanya bukti, saksinyapun cuma 2 polisi yg tangkap MS di TKP, dan pada saat pengadilan wanita Lebanon atau yg disebut korban ini tidak pernah hadir pada saat pengadilan!

Walaupun dipaksa sama polisi disana dia tidak mengakui, tidak pernah mengakui tuduhan itu. Tapi ada surat dari sana melalui kedutaan atau apalah itu, sampai ke Kepala Penyelenggaraan Haji dan Umroh di Sulsel dan keterangannya membuat keluarga kami sakit hati," tulis Anaa dalam cuitannya yang viral di Twitter.

Menurut Anaa, sepupunya tidak mungkin melakukan pelecehan seksual terhadap wanita tersebut.

Terlebih diakui Anaa, MS sudah memiliki istri yang sangat cantik.

"Logikanya jika beliau ingin melakukan hal itu, kenapa harus ke tanah suci sedangkan kami tau disana tempat beribadah. Dan satu lagi, beliau punya istri yg sangat cantik, kemarin baru saja dia melahirkan putranya yg belum sempat beliau lihat," ungkap Anaa.

Fakta Persidangan

Klarifikasi yang diurai Anaa tampaknya berbeda jauh dari fakta persidangan.

Diungkap Juru Bicara Konjen RI di Jeddah, Ajad Sudrajad, MS mengakui perbuatannya yakni melakukan pelecehan.

Hal itulah yang akhirnya membuat MS divonis penjara.

"Betul, saya sudah mendapatkan info terkait hal itu. Saya dapat info dari penerjemah yang hadir pada saat persidangan MS itu. Yang jelas, dia dihukum 2 tahun dan denda 50 ribu riyal serta diberitakan di media lokal yang biayanya dibebankan kepada terdakwa," kata Ajad.

Diungkap Ajad, MS melakukan aksi asusila tersebut pada November 2022 lalu.

Baca Juga: Jaksa Simpulkan Jika Putri Candrawathi dan Brigadir J Selingkuh, Kejanggalan-kejanggalan Ini yang Jadi Alasannya

MS pun sudah mengakui perbuatannya di persidangan.

"Itu yang memperberat hukum, karena dia telah mengakui apa yang dituduhkan itu. Walaupun dalam persidangan dua hari lalu yang dituduhkan jaksa itu dia bantah tidak benar dan keterangan dua saksi juga tidak benar. Namun, hakim tidak mempertimbangkan itu karena sudah ada pengakuan sebelum," ucapnya. (*)

Source :Tribunnews.com Tribunnewsbogor.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x