Find Us On Social Media :

Ustaz Abdul Somad Bongkar Hukum Pakai Parfum Beralkohol untuk Berangkat Salat di Masjid, Ungkap Sikap Nabi Muhammad SAW

Ilustrasi parfum beralkohol

Beliu mengatakan hukum menggunakan parfum yang beralkohol terbagi menjadi dua pendapat.

Ulama saudi mengatakan jika menggunakan atau memakai alkohol hukumnya haram.

Sehingga dianggap najis jika alkohol disemprotkan ke baju yang akan dikenakan saat Salat Jumat.

Hal ini dikarenakan alkohol sama saja anggur yang difermentasi seperti khamr yang dianggap najis.

"Ulama menanggapi hal ini terbagi menjadi dua. Pertama ulama saudi mengatakan bahwa alkohol itu najis.

Jadi kalau disemprotkan ke baju yang akan dipakai Salat Jumat tidak diperbolehkan.

Hukumnya sama saja seperti khamr," ujarnya saat menjawab pertanyaan jemaah.

Lebih lanjut Ustaz Abdul Somad menjelaskan pendapat yang kedua, yakni bukan najis.

Alkohol memang haram jika dikonsumsi.

Hal ini diartikan najis secara maknanya, bukan pada bendanya.

Pada zaman Nabi Muhammad SAW diceritakan oleh UAS, terdapat khamr yang ditumpahkan ke jalan kemudian diijnak oleh para sahabat Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Ini Hal yang Bikin Hakim Jatuhi Hukuman Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa