Gridhot.ID - Ustaz Abdul Somad menjelaskan tentang ghibah.
Namun, Ustaz Abdul Somad memberikan keterangan tentang adanya ghibah yang diperbolehkan dalam Islam.
Berikut penjelasan Ustaz Abdul Somad mengenai ghibab yang diperbolehkan.
Dikutip Gridhot dari laman resmi Muhammadiyah, ghibah adalah menggunjing atau menyebutkan sesuatu yang terdapat pada saudaranya ketika ia tidak hadir dengan sesuatu yang benar tetapi tidak disukainya, seperti menggambarkannya dengan apa yang dianggap sebagai kekurangan menurut umum untuk meremehkan dan menjelekkan.
Maksud saudaranya di sini adalah sesama muslim.
Termasuk sebagai ghibah adalah menarik perhatian seseorang terhadap sesuatu dimana orang yang dibicarakan tidak suka untuk dikenali seperti itu.
Hal-hal yang disebutkan dalam ghibah antara lain: keadaan jasmani, yang dipakainya, nasab dan keluarganya, perangai, pekerjaan, perbuatan, ibadah, dan hal-hal lain menyangkut cacat, kekurangan atau hal-hal yang bersifat negatif.
Dikutip Gridhot dari Bangka Pos, dosa ghibah termasuk yang mengerikan karena diperumpumakan memakan bangkai orang yang sedang dihibahkan.
Namun ternyata ada ghibah yang diperbolehkan.
Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa ada 3 jenis ghibah yang diperbolehkan.
Yang pertama ialah saat menjadi saksi di pengadilan.