"Apakah ada ghibah yang dibolehkan?
3 yang dibolehkan, hakim sini saksi, ya, apa benar engkau melihat perbuatan ini?
Sebenarnya saya ngeliat pak hakim
ceritakan? Saya takut Ghibah pak hakim.
Dimana saya mau mutuskan hukum, maka boleh bercerita aib orang sebagai saksi di pengadilan," jelasnya.
Yang kedua, ghibah yang dibolehkan ialah saat bertanya masalah hukum.
"Dua, bertanya hukum.
Ustadz Somad, ya, boleh nanya ustadz? boleh, apa pertanyannya?
kasus kawan saya, ya apa masalahnya? Saya gak bisa cerita ustadz takut Ghibah.
Gimana saya mau jawab," katanya.
Yang terakhir ghibah yang diperbolehkan ialah saat menunjukan kebathilan orang untuk menyelamatkan orang lain.