Find Us On Social Media :

Kuat Ma'ruf Diganjar 15 Tahun Bui, Kamaruddin Simanjuntak Nilai ART Ferdy Sambo Layak Divonis Berat: Dia Bohong Demi Rp 500 Juta

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara

Gridhot.ID - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf telah menjalani sidang vonis hari ini, Selasa (14/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Kuat Mar'uf.

Diketahui, vonis hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat Mar'uf ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana selama 15 tahun," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, membacakan vonis.

Setelah mendengar vonis dari majelis hakim, Kuat Ma'ruf tampak pasrah.

Namun, Kuat Ma'ruf menegaskan akan mengajukan banding atas putusan 15 tahun penjara.

"Iya, saya akan banding!" ujar Kuat Ma'ruf saat ditemui Kompas.com usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Dia juga menegaskan tak pernah melakukan pembunuhan berencana seperti yang diyakini oleh majelis hakim dan didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

"Banding, karena saya tidak membunuh dan saya tidak (melakukan pembunuhan) berencana," kata dia

Sebagai informasi, asisten rumah tangga Ferdy Sambo ini divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim setelah dinilai terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sebelumnya, Kuat Ma'ruf dituntut hukuman penjara selama 8 tahun oleh jaksa.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ibunda Brigadir J Minta Nama Baik Anaknya Dipulihkan: Dia Taat, Jujur dan Patuh