Find Us On Social Media :

Eks Kabareskrim Polri Sebut Ferdy Sambo Bisa Lepas Vonis Hukuman Mati: Cerita Masih Panjang...

Sosok Ferdy Sambo.

“Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan,” bunyi Ayat (2) Pasal tersebut

Celah bagi terpidana mati untuk lolos dari eksekusi tercantum di Ayat (4) yang menyatakan,

"jika selama masa percobaan 10 tahun terpidana mati menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapatkan pertimbangan MA".

Eksekusi hukuman mati baru bisa dilaksanakan jika selama masa percobaan 10 tahun terpidana tidak menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, serta tidak ada harapan untuk memperbaiki.

“Pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung,” sebagaimana dikutip dari Ayat (5) Pasal 100.

Celah lain untuk bisa lolos dari eksekusi diatur dalam Pasal 101.

Asal tersebut menyatakan, jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati bisa diubah menjadi pidana seumur hidup.

“Pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan Keputusan Presiden,” sebagaimana dikutip dari Pasal tersebut.

Baca Juga: Tepung Kanji Nyatanya Ampuh untuk Mengurangi Gejala Mual dan Perut Kembung, Penderita Asam Lambung Wajib Perhatikan Ini

Meski telah disahkan pada 6 Desember 2022, KUHP Nasional baru berlaku per Januari 2026.

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews, 15 Februari 2023, senada dengan hal tersebut, Mantan Kabareskrim Komjen Purn Susno Duadji mengomentari soal vonis mati yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan kepada Ferdy Sambo.

Menurutnya, keputusan ini belum final bagi Ferdy Sambo.