Find Us On Social Media :

Eks Kabareskrim Polri Sebut Ferdy Sambo Bisa Lepas Vonis Hukuman Mati: Cerita Masih Panjang...

Sosok Ferdy Sambo.

"Belum (berkekuatan hukum tetap) ini kan baru putusan pengadilan tingkat pertama, masih menunggu pengadilan banding, masih menunggu pengadilan kasasi, masih menunggu PK, masih lagi garasi Presiden."

"Karena ini pidana mati, banding itu tidak mungkin sebulan dua bulan tapi bisa setahun atau bisa dua tahun."

"Belum lagi (waktu saat) kasasi juga dan apalagi sampai garasi."

"Jadi kalau hukumannya itu masih ada dan Ferdy Sambo naik mengajukan keberatan terus maka ini prosesnya bisa lima tahunan."

Baca Juga: Pentolan KKB Papua Sesumbar Pilot Susi Air Aman di Tangannya, Irjen Mathius D Fakhiri Ogah Tinggal Diam hingga Ancam Begini

"Nah dihitung dari 5 tahun dia punya hukuman kekuatan hukum tetap 10 tahun lagi (soal KUHP yang baru), setelah 10 tahun dia berkelakuan baik, menyesal dan sebagainya, maka hukuman mati tadi bisa berubah menjadi hukuman seumur hidup," terang Susno Duadji.

Hal ini bisa saja terjadi lantaran undang-undang yang disahkan tahun 2023 nanti akan berlaku di tahun 2026.

Sementara, kata Susno, putusan pengadilan Ferdy Sambo belum mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Iya benar (memang UU tersebut berlakunya tiga tahun lagi), tapi kan berlakunya hukuman Ferdy Sambo masih lebih dari tiga tahun lagi, bahkan bisa lima tahun lagi belum tentu berlaku."

"Kita anggap saja misalnya lima tahun, berarti baru inkrah 2028, sedangkan Undang-undang yang disahkan tahun 2023 dan 2026 baru berlaku, berarti Ferdy Sambo mendapatkan yang ini (UU yang baru)."

"Manakala perkara dalam proses ada ketentuan baru yang terpidana berhak memilih yang meringankan dia, pasti dia memilih yang baru dong (yang tidak dihukum mati)," kata purnawirawan jenderal bintang tiga Polri.

(*)