Gridhot.ID - Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) lalu.
Pasca pembacaan vonis kepada Ferdy Sambo, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap bahwa ia sempat ditawari sejumlah uang oleh eks Kadiv Propam Polri itu.
Kamaruddin Simanjuntak menyebut tawaran itu diajukan oleh utusan Ferdy Sambo pada 2022 lalu.
Namun, tawaran itu langsung ditolak mentah-mentah oleh Kamaruddin.
Kamaruddin menuturkan, sejak awal dirinya sudah tegas hanya meminta perkara tewasnya Brigadir J diungkap sesuai dengan peristiwa.
Kala itu, Kamaruddin menyarankan pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk meminta maaf kepada keluarga Brigadir J.
Sayangnya, imbauan Kamaruddin itu tak diindahkan oleh Ferdy Sambo.
Hal itu diungkap Kamaruddin dalam kanal YouTube Kompas TV, Selasa (14/2/2023).
"Saya tahun lalu menawarkan pada Ferdy Sambo dan Putri supaya dia cepat menyesali perbuatannya, meminta maaf kepada keluarga," ucap Kamaruddin.
"Daripada dia mengutus orang, menawar-nawarkan uang yang besar kepada saya."
"Tetapi tidak direspons karena kecongkakannya, mereka orang pintar menjadi bodoh karena tidak disertai oleh Elohim," imbuhnya.
Berbeda dengan Ferdy Sambo dan Putri, menurut Kamaruddin, Richard Eliezer alias Bharada E langsung meminta maaf kepada keluarga Brigadir J.
Karena itulah, keluarga Brigadir J kini sudah memaafkan Bharada E.
"Tetapi Bharada Richard Eliezer, pangkat terendah di kepolisian, dia merespons apa yang saya minta," ujar Kamaruddin.
"Dia datang bersujud, menyesali perbuatannya, meminta maaf dan berjanji akan membongkar kasus ini."
"Maka saya minta kepada keluarga dan saya fasilitasi bertemu dengan keluarga, kekasihnya dan sebagainya. Saya minta keluarga maafkan dia, dia masih polisi muda dan terlalu polos," sambungnya.
Menurut Kamaruddin, utusan Ferdy Sambo datang demi kepentingan meringankan hukuman suami Putri Candrawathi.
"Ada Brigjen Pol, ada Irjen Pol, masih aktif. Mantan dari Propam, mantan dari Bareskrim ada. Iya jadi artinya, saya lebih dulu dilobi sama mereka itu," kata Kamaruddin.
"Cuma kan saya udah bilang, saya ditawari utusan presiden aja ratusan miliar dulu dengan jenderal bintang 3 saya nggak mau, apa lagi cuma uang receh-receh, saya itu bukan tipe pengkhianat," tegasnya.
Sebagai informasi, kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim.
Richard Eliezer alias Bharada E menjadi terdakwa terakhir yang divonis dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
Vonis Bharada E menjadi vonis yang paling ringan di antara vonis keempat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J lainnya.
Ferdy Sambo selaku otak pembunuhan divonis hukuman mati. Kemudian Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun.
Untuk Kuat Ma'ruf, hakim menjatuhkan vonis 15 tahun bui, sedangkan Bripka Ricky Rizal dijatuhi vonis 13 tahun penjara.
Kamaruddin Simanjuntak laporkan Ferdy Sambo
Kini, kuasa hukum keluarga Brigadir J melaporkan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi atas dugaan pencurian uang dengan total kerugian di atas Rp 200 juta termasuk barang berharga elektronik.
"Minimal tiga orang dilaporkan yakni Ricky Rizal yang mengaku dia mencuri karena disuruh Putri Candrawathi, nah Ferdy Sambo juga mengaku itu uang dia," kata Kamaruddin saat ditemui Antara di Polres Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Kamaruddin merinci kerugian itu meliputi 2 telepon seluler, satu jam tangan digital, satu laptop, satu pin emas Kapolri, lima rekening bank, dan materi sebesar Rp 200 juta.
"Uang almarhum hilang Rp200 juta beberapa hari pasca dia meninggal dan dalam tanda kutip masih mentransfer uang, yaitu tidak mungkin almarhum Joshua melakukan itu," tambahnya.
Kamaruddin menegaskan seusai meninggalnya Brigadir J, pihaknya sudah mewanti para terlapor untuk segera mengembalikan uang dan barang berharga tersebut, namun tidak ada jawaban.
Terlebih, pihaknya menemukan adanya kontak Brigadir J yang tiba-tiba keluar dari grup WhatsApp keluarga yang diduga dipantau oleh suatu oknum.
"Mudah-mudah dengan laporan ini, mereka bisa menyadari perbuatannya," harapnya.
Dalam kesempatan sama, ibunda Brigadir J menyampaikan agar barang-barang milik anaknya bisa dikembalikan kepada keluarga sebagai ahli waris.
"Jadi yang berhak saya sebagai ibu almarhum, saudara dan ayahnya sebagai ahli waris yang sah," ujar Rosti.
Kasus ini ditangani kepolisian melalui laporan polisi dengan Nomor: LP/B/525/II/2023/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya per tanggal 15 Februari 2023 pukul 21.00 WIB.
Laporan ini terkait dugaan pencurian dan atau pencurian dengan kekerasan dan tindak pidana pencurian uang (TPPU) berdasarkan pasal 362 dan atau 365 KUHP Juncto pasal 3,4,5 UU RI No 8 Tahun 2010.
(*)