Gridhot.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri jejak pelarian mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Izil Azhar alias Ayah Merin selama menjadi buronan.
Sebagai informasi, Izil Azhar merupakan buron kasus korupsi gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Aceh sebesar Rp 32,4 miliar.
Izil Azhar melarikan diri dan menjadi buron KPK sejak 30 November 2018 dan akhirnya tertangkap pada 24 Januari 2024 lalu.
Kini, Izil Azhar resmi ditahan KPK di Rutan Kavling C1 Gedung ACLC.
Setelah menahan Izil Azhar, KPK menelusuri jejak pelarian mantan Panglima GAM itu selama menjadi buronan.
Hal itu didalami tim penyidik saat memeriksa mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf pada Kamis (16/2/2023).
"Didalami terkait dengan keberadaan tersangka IA selama menjadi DPO KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada Tribunnews.com, Jumat (17/2/2023).
Selain itu, Irwandi Yusuf juga diperiksa penyidik KPK terkait dugaan peran Izil Azhar sebagai orang kepercayaannya.
Izil Azhar menjadi orang kepercayaan Irwandi karena sebelumnya pernah menjadi bagian tim sukses Pilkada Gubernur Aceh tahun 2007.
Namun, Irwandi mengklaim tidak mengetahui dugaan gratifikasi Rp 32,4 miliar yang diberikan melalui Izil Azhar.
"Kan tidak benar, aku enggak tahu, nama aku dicantumkan di situ aku enggak tahu. Tahunya setelah jadi kasus," kata Irwandi saat ditemui Kompas.com di gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/2/2023).
Irwandi bersikukuh tidak terkait dengan perkara gratifikasi yang menyandung orang kepercayaannya itu.
Politisi Partai Nanggroe Aceh (PNA) itu mengklaim, namanya dicatut Izil Azhar untuk menerima uang.
Adapun Irwandi datang ke KPK untuk diperiksa sebagai saksi dugaan gratifikasi Izil Azhar.
Ia mengaku dicecar sekitar 40 pertanyaan.
"Enggak ada, dia bawa nama aku kayaknya agar keras, agar mudah dikasih," ujar Irwandi.
Irwandi juga membantah dirinya menerima uang gratifikasi tersebut.
Menurutnya, uang itu digunakan Izil Azhar untuk dibagikan ke mantan panglima GAM.
"Ngakunya buat kasih ke panglima-panglima GAM," ujarnya.
Irwandi juga menyebut meski Izil Azhar menyandang status buron, namun nyatanya di Aceh tak pernah diburu.
"Izil enggak buron, status buron tapi di Aceh enggak buron, dari Sabang ke Aceh, Sabang ke Aceh," ujar Irwandi.
Ketika ditanya apakah Izil Azhar menguasai sejumlah wilayah di Aceh, Irwandi hanya menjawab mantan marinir itu berteman dengan polisi.
Meski demikian, Irwandi menepis Izil Azhar disembunyikan oleh oknum polisi.
"Dia kawan-kawannya polisi. Bukan diumpetin," kata Irwandi.
Sebagai informasi, perkara suap ini menyeret Irwandi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Ia ditahan KPK pada 5 Juli 2018 lalu. Irwandi kemudian divonis 7 tahun penjara pada 8 April 2019.
Irwandi melakukan perlawanan hingga tahap peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Sementara, gratifikasi tidak terbukti karena Izil Azhar melarikan diri.
Irwandi kemudian dinyatakan bebas bersyarat pada 26 Oktober 2022 lalu.
Adapun Izil Azhar, dalam perkara ini, diduga menjadi perantara penerimaan gratifikasi Irwandi sebesar Rp 32,4 miliar.
Gratifikasi itu diberikan oleh pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.
"Lokasi penyerahan uang diantaranya di rumah kediaman tersangka Izil Azhar dan di jalan depan Masjid Raya Baiturrahman Kota Banda Aceh," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Rabu (25/1/2023).
(*)