Find Us On Social Media :

Bharada E Akan Bebas Murni Februari 2024, Ronny Talapessy Ucap Terimakasih dan Apresiasi Jaksa Tak Ajukan Banding: Ini Mukjizat

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengapresiasi keputusan jaksa yang tidak mengajukan banding

Gridhot.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Rabu (15/2/2023).

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, hukuman 1,5 tahun penjara Bharada E otomatis inkrah atau berkekuatan tetap jika Kejaksaan Agung tak mengajukan banding.

Artinya, tak ada upaya hukum lain yang bisa mengubah vonis majelis hakim terhadap Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Inkrah, otomatis. Jika tim kuasa hukum tidak banding, Kejaksaan Agung tidak banding, status Eliezer sudah inkrah," kata Hibnu kepada Kompas.com, Kamis (16/2/2023).

Diketahui, Kejaksaan Agung memutuskan tidak akan mengajukan banding atas vonis ringan Bharada E atau Richard Eliezer.

Maka dari itu, putusan majelis hakim atas hukuman 18 bulan bagi Bharada E telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Kata Hibnu, Bharada E tinggal menjalani masa pidananya.

Oleh karena Bharada E telah ditahan sejak awal Agustus 2022, maka, masa pidananya tersisa sekitar 1 tahun lagi.

Jika tak ada perubahan, Bharada E akan bebas dari penjara pada Februari 2024.

Namun, jika selama masa pidana mendapat remisi, bukan tidak mungkin Bharada E menghirup udara bebas lebih awal.

"Kalau ada remisi-remisi tertentu bisa lebih cepat, akhir tahun ini selesai," ujar Hibnu.

Baca Juga: Bela Bharada E Tanpa Dibayar, Tangis Ronny Talapessy Pecah Usai Kliennya Divonis 1,5 Tahun Penjara: Tuhan Kabulkan Doa Orang Kecil