Find Us On Social Media :

Pasca Vonis Hakim, Ricard Eliezer Berpotensi Besar Menerima Ancaman, Ketua LPSK Singgung Pelaku yang Punya Kekuatan Luar Biasa

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara atau 18 bulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

GridHot.ID - Kemanan dan keselamatan Richard Eliezer pasca vonis hakim menjadi sorotan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ketua LPSK, Hasto Atmojo, mengatakan bahwa Richard Eliezer berpotensi menerima ancaman besar.

Namun, itu baru potensi dan belum terlihat hingga saat ini.

"Namanya potensi kan belum terlihat, kalau sudah terlihat itu manifes," kata Hasto saat ditemui di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (17/2/2023), dilansir dari Kompas.com.

Hasto mengatakan, alasan potensi besar itu muncul karena pelaku lain dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat memiliki kekuatan besar.

Ia tidak menyebutkan secara langsung siapa yang memiliki kekuatan besar tersebut. Namun, Richard Eliezer yang membongkar kejahatan ini tentu memiliki potensi ancaman.

"Potensinya karena memang pelaku yang lain kekuatannya luar biasa dibandingkan dengan Richard Eliezer yang kita tahu, apakah jejaringnya masih ada dan sebagainya," imbuh Hasto.

Adapun mengenai ancaman terhadap keluarga Richard Eliezer, Hasto mengatakan, sejauh ini belum ada ancaman yang disampaikan kepada LPSK.

Namun, jika keluarga Richard Eliezer, khususnya orang tuanya, mendapatkan ancaman, LPSK siap menerima permohonan perlindungan.

"Kalau nanti merasa memerlukan perlindungan, kita akan imbau untuk mengajukan permohonan. Tapi, sampai sekarang rupanya belum (mendapat ancaman)," tutur dia.

Sementara itu, dilansir dari Kompas TV pada Minggu (19/2/2023), pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengajukan perpanjangan perlindungan LPSK pada kliennya.

Baca Juga: Ibunda Brigadir J Beri Peringatan Keras ke Richard Eliezer: Saya akan Menerima, Walau dengan Kepedihan Sangat Dalam