GridHot.ID - Kemanan dan keselamatan Richard Eliezer pasca vonis hakim menjadi sorotan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ketua LPSK, Hasto Atmojo, mengatakan bahwa Richard Eliezer berpotensi menerima ancaman besar.
Namun, itu baru potensi dan belum terlihat hingga saat ini.
"Namanya potensi kan belum terlihat, kalau sudah terlihat itu manifes," kata Hasto saat ditemui di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (17/2/2023), dilansir dari Kompas.com.
Hasto mengatakan, alasan potensi besar itu muncul karena pelaku lain dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat memiliki kekuatan besar.
Ia tidak menyebutkan secara langsung siapa yang memiliki kekuatan besar tersebut. Namun, Richard Eliezer yang membongkar kejahatan ini tentu memiliki potensi ancaman.
"Potensinya karena memang pelaku yang lain kekuatannya luar biasa dibandingkan dengan Richard Eliezer yang kita tahu, apakah jejaringnya masih ada dan sebagainya," imbuh Hasto.
Adapun mengenai ancaman terhadap keluarga Richard Eliezer, Hasto mengatakan, sejauh ini belum ada ancaman yang disampaikan kepada LPSK.
Namun, jika keluarga Richard Eliezer, khususnya orang tuanya, mendapatkan ancaman, LPSK siap menerima permohonan perlindungan.
"Kalau nanti merasa memerlukan perlindungan, kita akan imbau untuk mengajukan permohonan. Tapi, sampai sekarang rupanya belum (mendapat ancaman)," tutur dia.
Sementara itu, dilansir dari Kompas TV pada Minggu (19/2/2023), pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengajukan perpanjangan perlindungan LPSK pada kliennya.
Alasannya, kata Ronny, demi keselamatan Richard Eliezer pasca vonis hakim.
Perpanjangan perlindungan LPSK terhadap Richara Eliezer sudah berjalan 6 bulan sejak Agustus 2022 silam hingga Februari 2023 dan kini berlanjut hingga 6 bulan ke depan.
Kemudian selama dalam perlindungan LPSK, Richard Eliezer akan menerima berbagai perlindungan dan layanan pemulihan.
Termasuk mendapatkan ruang tahanan terpisah, serta dilindungi oleh satgas bentukan LPSK selama 24 jam.
Skema perlindungan ini nantinya bisa kembali diperpanjang atau pun dihentikan, mengikuti permintaan yang diajukan oleh Richard Eliezer.
Sebagai informasi, Richard Eliezer merupakan terpidana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Richard Eliezer terbukti melakukan pembunuhan berencana bersama empat pelaku lain, yaitu eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
RichardEliezer divonis 1,5 tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta ia dihukum 12 tahun penjara.
Adapun hal yang meringankan Richard dalam hukuman pidananya karena ia dinilai sebagai saksi yang bekerja sama mengungkap fakta peristiwa pidana atau justice collaborator.
Selain itu, Richard juga satu-satunya terdakwa yang permintaan maafnya diterima oleh keluarga korban.
Peristiwa pembunuhan Yosua berawal dari cerita pelecehan seksual oleh Yosua kepada Putri Candrawathi pada 7 Juli 2022 di Magelang.
Putri kemudian menceritakan hal tersebut kepada Ferdy Sambo. Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua menggunakan tangan Richard Eliezer.
Richard diperintahkan Sambo menembak Yosua di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, dan menyebabkan nyawa Yosua melayang pada 8 Juli 2022. (*)