GridHot.ID - Bharada E atau Richard Eliezer mendapatkan vonis ringan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Richard Eliezer hanya divonis 1 tahun 6 bulan pejara.
Vonis ringan itu tentu saja memunculkan harapan baru dalam hubungan Richard Eliezer dengan kekasihnya, Duce Maria Angelin Kristanto alias Ling Ling.
Dilansir dari TribunnewsBogor.com, usai vonis, Richard Eliezer rupanya sudah bertemu dengan Ling Ling.
Keduanya bertemu saat Ling Ling mengunjungi Richard Eliezer di penjara.
Diakui Ling Ling, ia merasa lega usai sang kekasih divonis ringan.
"Tadi ketemu Richard, biasa, bercanda, main-main," kata Ling Lingdalam program Kompas TV.
"Richard juga lega ya?" tanya Ni Luh.
"Iya," jawab Ling Ling.
Penasaran, Ni Luh pun bertanya soal kelanjutan rencana pernikahan Ling Ling dengan Bharada E.
Dicecar soal pernikahan, Ling Ling terdiam beberapa detik.