Find Us On Social Media :

Doni Salmanan Terima Hukuman Lebih Berat Meski Sudah Banding, Begini Nasib 104 Asetnya yang Disita

Hukuman Doni Salmanan diperberat, berikut daftar 104 aset mewah crazy rich Bandung yang disita negara.

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID - Babak baru kasus penipuan robot trading binary option Quotex dimulai.

Doni Salmanan harus menerima hukuman lebih berat dari empat tahun menjadi delapan tahun penjara.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunStyle, 22 Februari 2023, selain itu, sejumlah 104 aset mewah Crazy Rich Bandung disita oleh negara.

Doni Salmanan sempat divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa sebanyak 13 tahun.

Saat itu, majelis hakim PN Bale Bandung membebaskan Doni dari dakwaan tindak pidana pencucian uang sehingga aset-asetnya dikembalikan.

Doni lantas mengajukan banding atas putusan hakim dengan maksud agar hukumannya diringankan.

Namun pada putusan banding, Doni justru dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Oleh karena itu, selain hukumannya yang ditambah menjadi 8 tahun, sejumlah aset mewah Doni juga disita negara sebagai barang bukti.

"Barang bukti point 33 sampai dengan point 136 dirampas untuk Negara," bunyi putusan PT Bandung Nomor 1/PID.SUS/2023/PT BDG tertanggal 21 Februari 2023.

Baca Juga: Sidang Kode Etik Richard Eliezer Digelar Hari Ini, Polisi Akan Hadirkan 8 Saksi, Bagaimana Nasib Bharada E di Kepolisian?

Aset tak dikembalikan ke korban pelapor.