Find Us On Social Media :

Putra Pengurus GP Ansor Alami Pembengkakan Otak Akibat Dianiaya Anak Pejabat DJP, Menag Yaqut Beri Ultimatum: Catat Ini!

Kolase foto Menteri Agama Yaqut saat menjenguk putra pengurus GP Ansor yang dikeroyok anak pejabat DJP

Ia dijerat pasal 76 c juncto pasal 80 UU Nomor 35/2014 subsider pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

Berikut 5 fakta kasus anak pejabat pajak aniaya putra pengurus GP Ansor

Korban Sempat Koma Tak Sadarkan Diri

Adapun David kini masih terbaring dan sempat mengalami koma akibat penganiayaan Mario.

"Terakhir, kabarnya ada pembengkakan di daerah otak. Makanya dia belum sadarkan diri," ujar M. Rustam, jubir keluarga korban, Rabu (22/2/2023).

"Memang lukanya cukup berat. Makanya kami belum berani ngomong apa-apa ke banyak orang," ujar Rustam.

Berawal dari pengakuan perempuan

Kasus ini terjadi pada 20 Februari 2023 di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Peristiwa itu berawal dari D yang memiliki persoalan dengan sang mantan kekasihnya berinisial A (15). A sendiri kini telah berpacaran dengan pelaku.

Lantas, ketika D sedang berkunjung ke rumah rekan lainnya berinisial R di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan pada 20 Februari 2023, A menghubungi Mario untuk bersama-sama menemui D.

Kemudian terjadi pertengkaran, hingga akhirnya berujung penganiayaan.

Baca Juga: Lesti Kejora Dicekik dan Dibanting, Farhat Abbas Malah Suruh KPI Boikot Istri Rizky Billar dari TV: Perempuannya Buruk, Penganiayaan Juga Ada Sebab dan Akibatnya!