Find Us On Social Media :

Karir Bharada E di Kepolisian Masih Selamat, Wakil LPSK Sebut 2 Mahkota Ini Jadi Alasan Propam Polri Tak Pecat Richard Eliezer

Sosok Bharada Eliezer.

"Polri mamahami perbuatan Richard karena keterpaksaaan. Sekaligus kasih kesempatan Richard meniti karir," ucapnya.

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunPriangan, 22 Februari 2023, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memutuskan tidak memecat Bharada E atau Richard Eliezer dalam sidang etik yang digelar Rabu (22/2/2023).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat itu mendapat sanksi etika dan demosi selama 1 tahun.

Ramadhan menambahkan, selama masa demosi, Richard Eliezer ditempatkan di satuan Pelayanan Mabes (Yanma) Polri.

"Demosi di fungsi Yanma. Jadi dalam masa 1 tahun yang bersangkutan ditempatkan di tamtama Yanma Polri," ujar Ramadhan di Mabes Polri.

Ramadhan mengatakan, Richard menerima hasil putusan sidang etik dan tidak mengajukan banding, ia juga memastikan bahwa Polri akan menjamin soal keamanan Bharada E selama kembali bertugas di Polri.

"Pengamanan kita baik dari internal, baik Propam maupun internal kesatuan tetap kita lakukan," katanya.

Diketahui, sidang etik Bharada E dimulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga 17.30 WIB, yang diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakeus Ginting.

Baca Juga: Ingat Video Bandar Narkoba Ngaku Dibekingi Polres Saat BNN Gelar Perkara? Polisi yang Dimaksud Akhirnya Ditangkap Juga, Ini Sosoknya

Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Bharada E telah divonis satu tahun enam bulan penjara, yang lebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu pidana 12 tahun penjara.

Salah satu yang meringankan vonis adalah status Bharada E sebagai justice collaborator.

Dalam kasus itu, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi serta rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Terdakwa lainnya juga sudah divonis. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.

(*)