GridHot.ID - Dalam sidang kode etik Richard Eliezer alias Bharada E tak jadi dipecat dari Kepolisian.
Setidaknya ada 8 poin yang meringankan Richard Eliezer dalam sidang kode etik di gedung TNCC Divisi Propam Polri pada Rabu, (22/2/2023) kemarin.
Dikutip Gridhot.id dari TribunSulbar, Bharada E mendapat keringanan dalam sidang kode etik karena beberapa pertimbangan yang dipimpin oleh Sesrowabprof Divpropam, Kombes Sakeus Ginting.
Sehingga, Bharada E tetap sebagai anggota Polri, setelah sebelumnya menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Ya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terpidana kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dipertahankan sebagai personel Polri, atau dengan kata lain tidak dipecat.
Hal tersebut diputuskan dalam sidang komisi kode etik yang digelar Polri, (22/2/2023).
"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Februari 2023.
Meski demikian, Ramadhan menyebut, komisi sidang tetap menjatuhkan sanksi etika terhadap justice collaborator kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.
Ramadhan mengatakan, terkait dengan kasus tersebut, Richard Eliezer dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun.
Ramadhan memaparkan pertimbangan hukum dari pimpinan komisi sidang etik Richard Eliezer.
Dikutip Tribunnews dari laman Polri, berikut adalah 8 pertimbangan Polri tetap mempertahankan Richard di kepolisian: