Find Us On Social Media :

Susul Mario Dandy Jadi Tersangka, Polisi Bocorkan 5 Dosa-dosa Sean Lukas yang Rekam Aksi Sadis Anak Pejabat Pajak

Detik-detik Mario Dandy aniaya David yang terekam temannya

Selain itu, Hendrikus mengatakan, rekaman CCTV tersebut nantinya akan dikonfrontir dengan keterangan saksi-saksi yang bakal digali. Guna merangkai kejadian penganiayaan agar terang-benderang.

"Selanjutnya kami juga mendalami untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi siapa saja yang berada di tkp baim sebelum, saat, maupun pasca kejadian itu. Nah saat ini masih terus kami dalami keterangan-keterangan dari pada saksi maupun hasil olah TKP," ungkapnya.

Dilansir dari tribunjakarta.com, polisi membeberkan lima dosa Sean Lukas (19) yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor, David (17).

Sean Lukas adalah teman Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Kanwil Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Jakarta Selatan yang menjadi tersangka utama dalam kasus ini.

Peran pertama Sean yaitu menerima ajakan Mario untuk menemani menganiaya David.

"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'wah parah itu, ya sudah hajar saja'," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (24/2/2023) dini hari.

Peran ketiga, lanjut Kapolres, tersangka Sean juga merekam aksi penganiayaan sadis yang dilakukan Mario terhadap David.

Keempat, Sean tidak mencegah terjadinya aksi penganiayaan itu dan malah melakukan pembiaran.

"Kemudian mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," ungkap Ade Ary.

Sean dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 KUHP.

Baca Juga: Diduga Jadi Pemicu Penganiaayan Anak Pengurus GP Ansor, Kekasih Mario Dandy Disorot, Polisi: Dulunya Mantan Pacar Korban

"Saat ini tersangka S sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," ungkap Kapolres.