Find Us On Social Media :

Susul Mario Dandy Jadi Tersangka, Polisi Bocorkan 5 Dosa-dosa Sean Lukas yang Rekam Aksi Sadis Anak Pejabat Pajak

Detik-detik Mario Dandy aniaya David yang terekam temannya

GridHot.ID - Polisi telah menetapkan SLRPL alias Sean lukas (19) sebagai tersangka baru kasus penganiayaan David, anak pengurus GP Ansor.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan SRPL merupakan rekan dari Mario Dandy Satrio (20) yang merupakan penganiaya dari David.

Polisi pun membeberkan 5 dosa Sean Lukas (19) yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor, David (17).

Melansir tribuncirebon.com, video penganiayaan Mario Dandy kepada David beredar di media sosial.

Video penganiayaan Mario Dandy anak pejabat Ditjen Pajak ke David putra pengurus GP Ansor itu pun menjadi viral dan menuai kecaman.

Dalam video tersebut, Mario Dandy mengenakan celana hitam panjang dan jaket jeans.

Sementara, itu David mengenakan kaus hitam dan celana pendek.

Mario Dandy nampak terus memukul dan menendang David.

Padahal David sudah terbaring tak berdaya di jalan.

Mario Dandy terus memukul dan menendang wajah David.

Tak hanya itu, Mario Dandy juga terlihat menendang tubuh David.

Baca Juga: Pembengkakan di Otak Bikin Anak Pengurus GP Ansor Belum Sadar, Keluarga Mario Dandy Sempat Tawari Hal Ini ke Pihak Korban

Sebelumnya, polres Metro Jakarta Selatan memeriksa kekasih Mario Dandy Satriyo, berinsial AG yang diduga menjadi penyebab penganiaayan terhadap David, anak dari pengurus GP Anshor. "Untuk si anak inisial AG, sudah dilakukan pemeriksaan tapi akan melakukan pemeriksaan tambahan kembali," kata Wakil Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Hendrikus Yossi kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).

Pemeriksaan tambahan terhadap AG, kata Hendrikus, guna mengetahui lebih detail mengenai bentuk aduan yang memicu kemarahan Mario Dandy.

"Untuk lebih mendetailkan rincian apa saja sih obrolan obrolan yang dilakukan di antara si AG ini dengan tersangka dengan kawannya hingga terjadi peristiwa Senin (20/2/2023) malam itu," ujarnya.

Hendrikus juga mengatakan, keterangan dari AG dapat menentukan penyidik untuk mengungkap motif dibalik penganiayaan.

Karena, AG dan satu rekannya S berada di lokasi saat Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan terhadap David.

"Inisial AG ini pada saat kejadian ada di TKP, jadi si tersangka inisial D kemudian kawannya S ini bersama dengan AG ini ada di TKP. Nah apa nih keterlibatan dalam setiap orang ini? Sebelum kejadian kemudian sampai di TKP dan setelah kejadian itu," ucapnya.

Sebelumnya, Polisi juga mengklaim telah mengantongi CCTV detik-detik pemukulan yang dilakukan anak DJP Jakarta Selatan, Mario Dandy Satriyo (20) terhadap anak pengurus GP Anshor, David (17).

CCTV itu diamankan oleh Polres Jakarta Selatan saat menggelar olah TKP di sekitar Komplek Grand Permata Cluster Boulevard.

"Kamera mana yang ada di sekitar TKP yang menyorot ke TKP. Ada beberapa titik kamera CCTV yang kami duga bisa memperlihatkan rekaman kejadian," kata Wakasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Hendrikus kepada wartawan, Kamis (23/2).

Hendrikus menambahkan, dengan adanya rekaman CCTV tersebut, penyidik dapat mengolah dan menganalisis iniden yang tejadi pada Senin (20/2/2023) malam itu.

Baca Juga: Anak Pejabat Eselon III Bisa Kendarai Rubicon, Gaya Hidup Hedon Keluarga Pegawai Pajak Kena Sentil Sri Mulyani, Intip Rincian Lengkap Gaji dan Tukinnya

"Tentu saja dari hasil olah TKP kita akan mendapatkan barang bukti baru," ucapnya.

Selain itu, Hendrikus mengatakan, rekaman CCTV tersebut nantinya akan dikonfrontir dengan keterangan saksi-saksi yang bakal digali. Guna merangkai kejadian penganiayaan agar terang-benderang.

"Selanjutnya kami juga mendalami untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi siapa saja yang berada di tkp baim sebelum, saat, maupun pasca kejadian itu. Nah saat ini masih terus kami dalami keterangan-keterangan dari pada saksi maupun hasil olah TKP," ungkapnya.

Dilansir dari tribunjakarta.com, polisi membeberkan lima dosa Sean Lukas (19) yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor, David (17).

Sean Lukas adalah teman Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Kanwil Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Jakarta Selatan yang menjadi tersangka utama dalam kasus ini.

Peran pertama Sean yaitu menerima ajakan Mario untuk menemani menganiaya David.

"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'wah parah itu, ya sudah hajar saja'," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (24/2/2023) dini hari.

Peran ketiga, lanjut Kapolres, tersangka Sean juga merekam aksi penganiayaan sadis yang dilakukan Mario terhadap David.

Keempat, Sean tidak mencegah terjadinya aksi penganiayaan itu dan malah melakukan pembiaran.

"Kemudian mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," ungkap Ade Ary.

Sean dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 KUHP.

Baca Juga: Diduga Jadi Pemicu Penganiaayan Anak Pengurus GP Ansor, Kekasih Mario Dandy Disorot, Polisi: Dulunya Mantan Pacar Korban

"Saat ini tersangka S sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," ungkap Kapolres.

Video yang merekam diduga aksi sadis Mario Dandy Satriyo saat menganiaya David viral di media sosial.

Video itu diunggah di media sosial Twitter oleh akun @unrllls pada Kamis (23/2/2023) malam.

Dalam video berdurasi 56 detik tersebut, pria yang diduga David terlihat sudah tergeletak di aspal.

Sementara pria lainnya yang diduga Mario berkali-kali menendang kepala David yang sudah tak berdaya.

Bukan cuma itu, Mario juga menginjak kepala David hingga tubuh korban terbujur kaku.

"Berani lu sama gue? Berani nggak? Nggak takut gue anak orang mati. Lapor, lapor, a****g," ucap Mario dalam video tersebut.

Setelah bertubi-tubi memukul, menendang, dan menginjak kepala David, Mario sempat melakukan selebrasi ala pesepakbola Cristiano Ronaldo.

Adapun peristiwa penganiayaan itu terjadi di Komplek Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, aksi penganiayaan ini bermula ketika seorang remaja perempuan berinisial AGH (15) mengadu soal perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan korban.

AGH merupakan mantan pacar korban yang sekarang menjadi kekasih Mario.

Baca Juga: Putra Pengurus GP Ansor Alami Pembengkakan Otak Akibat Dianiaya Anak Pejabat DJP, Menag Yaqut Beri Ultimatum: Catat Ini!

"Beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban. Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," kata Ade saat merilis kasus ini, Rabu (22/2/2023).

AGH lalu kembali menghubungi korban pada Senin (20/2/2023). Saat itu AGH menyatakan ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban.

"Kemudian korban menyampaikan bahwa korban sedang berkunjung ke rumah temannya saudara R di sekitar TKP di Komplek Grand Permata di Ulujami," ujar Kapolres.

Mario kemudian datang ke rumah teman korban. Tersangka datang bersama AGH dan seorang lainnya berinisial S menggunakan mobil Jeep Rubicon berwarna hitam.

Setibanya di depan rumah R, AGH menghubungi David dan memintanya keluar.

Korban pun keluar menemui tersangka dan AGH. Pada momen itu, tersangka mencoba mengonfirmasi soal perbuatan tidak menyenangkan yang diadukan AGH.

Sempat terjadi perdebatan antara Mario dan David, sebelum akhirnya terjadi penganiayaan terhadap korban secara brutal di belakang mobil tersangka.

"Pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku. Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban," ungkap Ade Ary.

Tak lama kemudian, orangtua R mendekat ke TKP dan berupaya menolong korban.

Orangtua R juga memanggil sekuriti komplek, yang selanjutnya menghubungi Polsek Pesanggrahan.

"Setelah mendapat laporan dari petugas sekuriti di Grand Permata Cluster Boulevard ini, petugas kepolisian dari Polsek Pesanggrahan datang dan langsung mengamankan orang-orang yang ada di TKP, yaitu saudari A, kemudian pelaku MDS dan juga saksi S," terang Kapolres.

Baca Juga: Polisi Ganti Pelat Nomor Rubicon Milik Mario Dandy Gara-gara Ini, Terungkap Duduk Perkara Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja hingga Koma

Sementara itu, korban langsung ditolong dan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Saat ini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario sebagai tersangka dan ditahan.

Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. (*)