Gridhot.ID - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Sean Lukas atau SLR (19) sebagai tersangka baru dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) kepada David (17) anak pengurus GP Ansor.
Sean Lukas adalah teman Mario Dandy Satrio, anak pejabat Pajak yang menjadi tersangka utama dalam kasus penganiayaan ini.
Mengutip Kompas.com, Sean Lukas ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa oleh penyidik sejak Kamis (23/2/2023) siang.
"Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti, dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, malam ini kami telah mengalihkan status SLR sebagai tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam, Kamis (24/2/2023).
Berdasarkan keterangan Ade, setidaknya ada lima 'dosa' yang membuat Sean Lukas ditetapkan sebagai tersangka.
Pertama, Sean Lukas terbukti menerima ajakan Mario untuk pergi menemaninya menganiaya korban.
Kedua, Sean Lukas juga terbukti memanas-manasi pelaku hingga membuat korban dihajar bertubi-tubi.
"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'wah parah itu, ya sudah hajar saja'," kata Ade.
Peran ketiga, Sean Lukas juga merekam aksi penganiayaan sadis yang dilakukan Mario terhadap David.
Keempat, Sean Luka tidak mencegah terjadinya aksi penganiayaan itu dan malah melakukan pembiaran.
"Ketiga, SLR merekam tindak kekerasan menggunakan HP pelaku. Lalu, dia terbukti membiarkan terjadinya tindak kekerasan serta tidak berusaha mencegahnya," kata Ade.
"Terakhir, SLR mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan pelaku agar ditirukan korban," sambung Ade.
Akibat aksi yang dilakukannya, Sean Lukas dijerat Pasal 76 C UU Perlindungan Anak juncto Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 KUHP.
Adapun video yang merekam diduga aksi sadis Mario Dandy saat menganiaya David viral di media sosial.
Melansir dari TribunJakarta.com, video itu diunggah di media sosial oleh akun Twitter @unrllls pada Kamis (23/2/2023) malam.
Dalam video yang berdurasi 56 detik, pria yang diduga David terlihat sudah tergeletak di aspal.
Sementara pria lainnya yang diduga Mario berkali-kali menendang kepala David yang sudah tak berdaya.
Bukan cuma itu, Mario juga menginjak kepala David hingga tubuh korban terbujur kaku.
"Berani lu sama gue? Berani nggak? Nggak takut gue anak orang mati. Lapor, lapor, a****g," ucap Mario dalam video.
Setelah bertubi-tubi memukul, menendang, dan menginjak kepala David, Mario sempat melakukan selebrasi ala pesepakbola Cristiano Ronaldo.
Adapun peristiwa penganiayaan itu terjadi di Komplek Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, aksi penganiayaan ini bermula ketika seorang remaja perempuan berinisial AGH (15) mengadu soal perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan korban.
AGH merupakan mantan pacar korban yang sekarang menjadi kekasih Mario.
"Beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban. Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," kata Ade, Rabu (22/2/2023).
AGH lalu kembali menghubungi korban pada Senin (20/2/2023). Saat itu, AGH menyatakan ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban.
"Kemudian korban menyampaikan bahwa korban sedang berkunjung ke rumah temannya saudara R di sekitar TKP di Komplek Grand Permata di Ulujami," ujar Ade.
Mario kemudian datang ke rumah teman korban. Ia datang bersama AGH dan Sean Lukas menggunakan mobil Jeep Rubicon berwarna hitam.
Setibanya di depan rumah R, AGH menghubungi David dan memintanya keluar.
Korban pun keluar menemui Mario dan AGH. Pada momen itu, Mario mencoba mengonfirmasi soal perbuatan tidak menyenangkan yang diadukan AGH.
Sempat terjadi perdebatan antara Mario dan David, sebelum akhirnya terjadi penganiayaan terhadap korban secara brutal di belakang mobil tersangka.
"Pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku. Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban," ungkap Ade.
Tak lama kemudian, orang tua R mendekat ke TKP dan berupaya menolong korban.
Orang tua R juga memanggil sekuriti komplek, yang selanjutnya menghubungi Polsek Pesanggrahan.
"Setelah mendapat laporan dari petugas sekuriti di Grand Permata Cluster Boulevard ini, petugas kepolisian dari Polsek Pesanggrahan datang dan langsung mengamankan orang-orang yang ada di TKP, yaitu saudari A, kemudian pelaku MDS dan juga saksi S," terangnya.
Sementara itu, korban langsung ditolong dan dibawa ke RS Medika Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Ia juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
(*)