Pacar Mario Ngaku Hanya Bisa Terdiam Melihat Mario Dandy Hajar David Sampai Koma, Bisakah Saksi Mengetahui Tindak Pidana Tapi Tidak Melaporkan Kena Hukuman Penjara?

Sabtu, 25 Februari 2023 | 17:25
IST dan Twitter @YaqutCQoumas

Pacar Mario Dandy Satrio, AG (15) sempat menolong korban David usai dianiaya hingga koma

Gridhot.ID - Saksi berinisial AG yang merupakan pacar dari Mario Dandy Satriyo kini muncul memberikan keterangan kronologi berbeda.

Dikutip Gridhot dari Kompas TV, AG menjadi saksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David, anak petinggi GP Ansor.

Sebelumnya beredar kabar bahwa AG menjadi sosok yang berusaha mengatur rencana agar David dan Mario Dandy bertemu.

Bahkan sempat beredar kabar kalau dirinya menjadi sosok yang memrovokasi Mario Dandy hingga tega menganiaya David sampai koma di rumah sakit.

Namun, AG (15) mengaku dirinya sudah berusaha memperingatkan Mario Dandy untuk tidak melakukan penganiayaan ke David.

Pengakuan AG itu diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo, yang menyebut tak ada niatan kliennya untuk menganiaya David.

Tapi, kata Mangatta, meskipun sudah diingatkan oleh sang pacar, Mario yang merupakan anak pejabat pajak DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo yang dicopot pada Jumat (24/2/2023) itu, tetap menganiaya David.

Bahkan, peringatan agar tidak menganiaya David itu sempat diucapkan kepada Mario saat mereka turun dari mobil Rubicon.

Waktu itu kejadian terjadi ketika AG dan Mario tiba di lokasi penganiayaan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Klien kami sudah mengingatkan tersangka dua sampai tiga kali," Kata Manggatta, Jumat (24/2) malam dilansir dari pemberitaan Kompas TV.

"Bahkan sesaat setelah turun dari mobil, AG ingatkan Mario sekali lagi untuk tak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan," tambah Mangatta.

Baca Juga: Sosok Ernie Meike Diduga Ibunda Mario Dandy, Doyan Koleksi Tas Mewah, Kini Terancam Bangkrut Imbas Kasus Penganiayaan Anaknya

Meskipun sudah diingatkan oleh AG, Mario tetap menganiaya David.

Kekasih Mario Dandy Satriyo itu bahkan disebut Manggata hanya bisa terdiam mematung melihat pacarnya menganiaya David.

"Malah dia (AG) sempat nge-freeze," jelasnya.

"itu juga sudah dikonfirmasi ke psikolog bahwa tindakan (mematung) yang dilakukan oleh saksi anak ini memang bentuk psikologis yang nge-freeze, yang diam, ketika melihat tindakan (penganiayaan) tersebut," tutur Mangatta.

Istimewa
Istimewa

Beredar video diduga penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap putra pengurus GP Ansor

Dikutip Gridhot dari Hukumonline, definisi saksi dapat ditemukan pada Pasal 1 angka 26 KUHAP jo. Putusan MK No. 65/PUU-VIII/2010 (hal. 92):

Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Sementara itu, bunyi Pasal 108 ayat (1) KUHAP mengatur tentang setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau menjadi korban tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan/atau penyidik baik lisan maupun tertulis.

Berdasarkan klausul pasal di atas, maka melaporkan tindak pidana hanya merupakan hak. Namun, pada ayat selanjutnya disebutkan setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketenteraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada penyelidik atau penyidik.

Walaupun melapor merupakan suatu hak dan kewajiban, namun KUHAP tidak mengatur sanksi jika seseorang tidak melapor telah terjadinya tindak pidana. Peraturan yang tidak diikuti sanksi atau akibat hukum dalam teori disebut sebagai lex imperfecta atau peraturan tidak sempurna. Dalam lex imperfecta, peraturan melarang atau sebaliknya memerintahkan dilakukannya suatu perbuatan tetapi pelanggaran terhadap peraturan itu tidak diancam dengan sanksi atau akibat hukum.

Dugaan Obstruction of Justice

Selanjutnya membahas kemungkinan orang mengetahui tapi tidak melaporkan tersebut ikut terlibat dalam tindak pidana pembunuhan. Setidaknya ada dua ketentuan pidana yang bisa menjerat pelaku, yaitu Pasal 221 KUHP mengenai kejahatan menyembunyikan orang yang melakukan tindak pidana sekaligus dianggap menghalang-halangi proses peradilan dan Pasal 55 ayat (1) KUHP mengenai orang yang turut serta melakukan (mede plegen) tindak pidana.

Baca Juga: David Alami Diffuse Axonal Injury, GP Ansor Tegas Minta Polisi Jerat Mario Dandy dengan Pasal Pembunuhan Berencana: Penganiayaan Berat Tidak Menggunakan Emosional Manusia

Pasal 221 KUHP menyebutkan tindakan sebagai berikut diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.

Bunyi pasal tersebut di atas mengatur mengenai obstruction of justice atau menghalang-halangi proses peradilan. Tindakan menghalang-halangi proses hukum tidaklah mengharuskan bahwa perbuatan tersebut telah mengakibatkan suatu proses hukum menjadi terhambat oleh perbuatan pelaku, melainkan hanya diisyaratkan dengan maksud atau niat (intend) dari pelaku untuk menghalang-halangi proses hukum.

Selain dianggap menghalang-halangi proses peradilan, orang yang tidak melapor tindak pidana pembunuhan bisa juga diduga terlibat penyertaan dalam pembunuhan sebagaimana diatur Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Hoge raad dalam arrest-nya meletakkan dua kriteria tentang adanya bentuk turut serta, yaitu:

Kerja sama yang diinsyafi adalah syarat subjektif, tidak perlu berupa permufakatan yang formal, tetapi cukup adanya saling pengertian antar mereka dalam mewujudkan perbuatan. Tentang syarat kedua, bahwa mereka bersama-sama melaksanakan tindak pidana adalah syarat objektif. Perbuatan pembuat peserta sedikit atau banyak ada perannya atau andilnya atau sumbangannya bagi terwujudnya tindak pidana yang sama-sama dikehendaki.

Dengan demikian, tinggal nantinya dibuktikan dalam penyidikan apakah orang yang mengetahui tapi tidak melaporkan pembunuhan dan membiarkannya terjadi tersebut hanya sebagai saksi yang tidak ada sanksinya jika tidak melapor atau sebagai pelaku turut serta yang terlibat tindak pidana pembunuhan, sehingga dapat diberikan sanksi pidana Pasal 221 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas TV, Hukumonline.com