Find Us On Social Media :

Diduga Sampaikan Hal Ini ke Mario Dandy, Peran Shane Lukas di Kasus Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor Dibongkar Polisi

Shane Lukas, tersangka baru dalam kasus penganiayaan David.

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID - Kepolisian akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan putra pengurus GP Ansor, D (17), terluka parah dan alami koma.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews, 26 Februari 2023, kedua tersangka tersebut adalah Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19).

Mereka terlibat aksi penganiayaan terhadap D yang dilakukan di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam, Mario menginjak, memukul, dan menendang kepala, serta menendang perut korban.

Sedangkan peran Shane yaitu merekam aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario, setelah sebelumnya memprovokasi Mario untuk memberikan D “pelajaran”.

“Semula, MDS (Mario) menghubungi Shane untuk menceritakan soal perlakuan tidak pantas yang dilakukan korban kepada A (pacar Mario),” ujar Ade, Jumat (24/2/2023).

Merespons cerita Mario, Shane kemudian menjawab, 'Gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den’.

"Percikan api" yang disambar oleh Shane pada akhirnya membulatkan tekad mereka untuk menemui D dan menganiayanya pada 20 Februari 2023.

Sosok Shane

Baca Juga: Tolak Lamaran Pria India, Gadis Asal Wajo Akan Menikah dengan Imam Masjid, Terkuak Total Uang Panai yang Diterimanya

Shane Lukas (19), telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan anak petinggi GP Ansor, David (17).

Shane dipamerkan ke publik dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunJakarta.com, 26 Februari 2023, Shane keluar dari lift lantai satu Polres Metro Jakarta Selatan sekitar pukul 16.20 WIB.

Mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan kedua tangan yang diborgol, Shane digiring oleh sejumlah penyidik Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan ke ruang konseling piket Reskrim.

Di dalam ruang konseling, Shane Lukas yang sudah mengenakan baju tahanan terlihat mengobrol dengan seseorang.

Shane bahkan masih sempat tertawa.

Shane baru digiring keluar ruang konseling dan ditampilkan saat jumpa pers sekitar pukul 18.20 WIB.

Pemandangan kontras terjadi saat ditunjukkan Shane Lukas di depan awak media dengan sorotan kamera.

Dia lebih memilih menundukkan kepala, bahkan sempat terlihat menitikkan air mata.

Baca Juga: Bak Tak Tahu Malu, Ressa Herlambang Ternyata Pernah Pinjam Uang Puluhan Juta ke Indra Bruggman Tapi Belum Juga Dikembalikan

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan, peran Shane adalah memprovokasi Mario untuk menganiaya David.

Selain itu, Shane juga merekam aksi penganiayaan itu menggunakan handphone (HP) Mario.

"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade Ary .

Setelahnya, Mario mengonfirmasi informasi yang diterima dari APA kepada kekasihnya, AG.

"Setelah anak AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'," ujar Kapolres.

"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, "gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.

Ada pun peristiwa penganiayaan ini terjadi di sekitar rumah teman David di kawasan

Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.

Mario menganiaya David secara brutal dengan menendang, memukul, dan menginjak kepala korban berkali-kali.

Baca Juga: Panglima TNI Tak Tambah Pasukan untuk Buat Egianus Kogoya Lepaskan Pilot Susi Air, Sebut KKB Papua Cuma Preman Semata: Jangan Dibesar-besarkan!

Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Sedangkan Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

(*)