Find Us On Social Media :

Jauh dari Harapan, PPPK Tenaga Kesehatan Kota Jember Hanya Dapat 82 Formasi, DPRD Merasa Kecewa

Ilustrasi PPPK Tenaga Kesehatan 2022

GridHot.ID - Pemerintah melalui Kementerian PANRB sudah memastikan akan membuka pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.

Karena beberapa waktu lalu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah memastikan bahwa akan membuka rekrutmen PPPK 2023 dan begitupun CPNS.

Seperti dilansir dari TribunGayo, dengan jumlah PPPK tenaga kesehatan yang dibutuhkan mencapai 327.542 Formasi untuk instansi daerah, tentunya itu bukanlah jumlah yang sedikit.

Namun sayang berbeda dengan daerah satu ini.

Hati ribuan honorer tenaga kesehatan (nakes) di Jember, Jawa Timur sepertinya bakal makin tersayat.

Hal itu karena tahun ini jatah pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga kesehatan (nakes) tahun ini hanya 82 formasi.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember Ardi Pujo Prabowo mengatakan, jumlah pengangkatan PPPK Nakes tersebut diketahui usai rapat koordinasi bersama Dinas Kesehatan Jatim di Kota Surabaya kemarin.

Kata dia, fakta ini jelas sangat menyayat hati ribuan honorer nakes yang kemarin telah berjibaku menangani pasien terpapar Covid-19.

"Fakta itu menyakitkan dan jadi pertanyaan besar, mengapa di Kabupaten Jember hanya mendapat jatah 82 formasi?," katanya saat diwawancari lewat saluran Whatsapp, Sabtu (25/2/2023)

Ardi menilai Jatah tersebut baru 6,8 persen dari jumlah Nakes honorer di Bumi Pandalungan yang mencapai 1.200 orang, sebagaimana yang terhimpun dalam Forum Honorer Nakes Jember.

"Mereka terdiri dari perawat, bidan, analisis rekam medis, ahli gizi, dan lainnya, yang bekerja di fasilitas kesehatan pemerintah," papar legislator anggota Komisi D DPRD Jember ini.

 Baca Juga: Kabar Gembira, Tahun 2023 PPPK Tenaga Kesehatan Butuhkan 327.542 Formasi untuk Instansi Daerah

Padahal, lanjut Ardi, tahun 2022 kemarin Kabupaten Jember sudah puasa, tanpa memperoleh formasi PPPK satu pun untuk Nakes.

Justru tahun 2023 ini, hanya dijatah 82 formasi saja.

"Kami ingin cari petunjuk dan arahan, sekiranya ada regulasi yang membolehkan temen-temen honorer nakes di Jember bisa mengikuti PPPK," imbuh legislator fraksi Gerindra ini.

Sementara Legislator Fraksi Partai Nasdem Gembong Konsul Alam mengaku heran dengan hal itu.

Soalnya, keberadaan nakes-nakes di berbagai fasilitas kesehatan milik pemerintah di Jember, memiliki beban kerja seabrek, khususnya saat pandemi virus Corona lalu.

"Tidak habis pikir mengapa formasi untuk nakes kita sangat kecil, kalau hanya 82 formasi ini, untuk apa? Nakes kita cukup banyak, dan mereka telah banyak berjasa saat Covid-19 lalu," gerutunya.

Dilansir dari TribunJember, dikonfirmasi terpisah, Kabid Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Provinsi Jatim drg Lili Aprilianti mengungkapkan, secara umum, formasi kebutuhan nakes itu sebenarnya diusulkan oleh pemerintah daerah.

Baru setelah itu dikirim ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kemenpan-RB.

"Jadi tidak bisa BKPSDM/BKD ujuk-ujuk menetapkan kebutuhan formasi lalu mengusulkan ke Kemenpan-RB, harus dibuatkan dulu rencana kebutuhannya dengan dinas kesehatan," imbuh Lili.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Pemerintah Kabupaten Jember Sukowinarno belum bisa dimintai komentar, saat dihubungi lewat telepon Whatsapp tidak direspon hingga berita ini terbit.

(*)