Perhatian! Ini Syarat dan Aturan Naik Kereta Api Terbaru, Cek Sebelum Beli Tiket Mudik Lebaran 2023

Senin, 27 Februari 2023 | 09:42
Dok. Humas KAI Daop 9

PT KAI sudah membuka penjualan tiket mudik lebaran 2023, simak syarat naik kereta api terbaru

Gridhot.ID -PT Kereta Api Indonesia (KAI) sudah membuka penjualan tiket mudik lebaran pada Minggu (26/2/2023) kemarin.

Pemesanan tiket mudik lebaran dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access, web kai.id, serta seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.

Pemesanan tiket mudik lebaran diumumkan oleh PT KAI melalui akun Twitter resminya, @KAI121.

"Tiket KA Lebaran dapat Dipesan Mulai 26 Feb 2023. Pemesanan #TiketLebaran mulai 26/02/23 atau H-45 sblm keberangkatan, agar #SahabatKAI bisa merencanakan perjalanan dgn lebih baik. Pesan tiket: KAI Access, kai.id, Contact Center 121 & mitra resmi KAI. #KAI121," tulis KAI.

Sebelum membeli tiket untuk perjalanan mudik, penting untuk melihat kembali syarat naik kereta api yang masih berlaku.

Hal ini bertujuan agar pembelian dan perjalanan pulang ke kampung halaman tetap lancar dan aman hingga berkumpul bersama sanak saudara.

Lantas, apa saja syarat perjalanan naik kereta api terbaru?

Syarat naik kereta api terbaru

Saat dikonfirmasi, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan naik kereta api masih sama dengan aturan yang berlaku sejak 19 Desember 2022.

Aturan dan syarat tersebut, yakni mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemeterian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022.

"Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut," ujar Joni kepada Kompas.com, Sabtu (25/2/2023).

Baca Juga: Meski PPKM Dihentikan, 4 Aturan Ini Tetap Berlaku Termasuk Penyaluran Bansos, Kemenkes: Jadi yang Dicabut Pembatasannya Saja

Joni melanjutkan, perubahan persyaratan tersebut juga akan segera disosialisasikan kepada masyarakat.

Aturan naik kereta api jarak jauh

Berikut rincian syarat naik kereta api jarak jauh yang masih berlaku hingga saat ini:

1. Usia 18 tahun ke atas

2. Usia 13-17 tahun

3. Usia 6-12 tahun

4. Di bawah usia 6 tahun

Baca Juga: Meski Sama-sama Berstatus ASN, PNS dan PPPK Punya 7 Perbedaan, Mulai Gaji Hingga Status Hubungan Kerja, Ini Penjelasannya

Aturan naik kereta api lokal dan aglomerasi

Berbeda dari kereta api jarak jauh, berikut syarat naik kereta lokal dan aglomerasi terbaru:

Baca Juga: Pinjaman Online BCA untuk Karyawan Langsung Cair Tanpa Jaminan, Ini Syarat dan Cara Mengajukannya Lewat M-Banking

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Kompas.com, Twitter