Find Us On Social Media :

Foto Wajahnya Dipakai Jadi Headline Media Singapura, David Gadgetin Ikut Kena Imbas Kasus Mario Dandy, Sang Youtuber Berikan Respom Begini

David Gadgetin (kiri), Mario Dandy (kanan)

Terbaru, jawaban Mario Dandy saat ditanya alasannya menganiaya Cristalino David Ozora (17) jadi perhatian warganet.

Ia hanya menjawab dengan kalimat "Ya begitulah," saat ditanya alasannya tegal melakukan penganiayaan keji dan direkam.

Meski demikian Mario mengaku menyesal telah menganiaya anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).

Untuk diketahui, Mario yang merupakan anak dari eks pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan menganiaya D, anak pengurus Gerakan Pemuda Ansor.

Penganiayaan itu terjadi di Kompleks Grand Permata, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) malam.

Adapun pengakuan penyesalan itu disampaikan Mario kepada Kepala Seksi Humas Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Nurma Dewi.

Baca Juga: 4 Weton Mujur yang Jauh dari Bayang Kemiskinan, Hidupnya Selalu Diguyur Rezeki Menurut Primbon Jawa

“Pas kemarin aku tanya 'kamu menyesal?' (Dia menjawab) 'ya, nyesal lah bu'," kata Nurma, dilansir dari TribunJakarta.com, Sabtu (25/2/2023).

Nurma lantas kembali bertanya alasan Mario menganiaya David secara brutal hingga korban menderita luka serius dan mengalami koma.

"Iya menyesal. 'Kenapa bisa begitu sih?', saya gituin. Dia bilang 'ya, begitu lah'."

"Begitu doang. Raut mukanya juga keliatan kalau menyesal," ungkap Nurma.

Penganiayaan ini bermula saat Mario marah mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut pacarnya, AG mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario kemudian menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Pencarian Pilot Susi Air Belum Temui Titik Terang, Kapolda Papua Siapkan Langkah Ini Buat Hadapi KKB Papua, Irjen Mathius D: Harus Sabar

Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

(*)