Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada Cristalino David Ozora, anak petinggi GP Ansor, telah sampai ke negeri tetangga, Singapura.
Media Singapura, The Strait Times ikut menyoroti kasus tersebut.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunStyle, 27 Februari 2023, namun, media Singapura itu justru menuai kecaman publik.
Bukan tanpa sebab, The Strait Times salah pasang foto David Gadgetin di artikel kasus Mario Dandy viral di media sosial.
Informasi ini awalnya dihebohkan oleh akun Twitter @txtfrombrand, yang mana ia menyebarkan screenshot berisi judul artikel 'Indonesian youth’s attack on girlfriend’s ex-lover exposes his public servant dad’s unexplained wealth' yang berisi foto David GadgetIn.
Dijelaskan dalam screenshot tersebut, aksi penganiayaan dilakukan oleh pria 20 tahun kepada seorang remaja hingga koma.
The Strait Times turut mengungkap bahwa pelaku adala Mario Dandy Satriyo.
Sementara korbannya adala Cristalino David Ozora, 17 tahun.
David sendiri merupakan mantan kekasih dari pacar Mario, Agnes Gracia Haryanto, 15 tahun.
Namun, The Strait Times memasang foto David Gadgetin, influencer teknolgi di Indonesia.
David Gadgetin sendiri memang ramai dijadikan bahan meme netizen karena memiliki nama yang sama dengan korban.
Kesalahan ini pun ramai diperbincangkan oleh netizen Indonesia.
Mengetahui fotonya dicatut oleh The Strait Times, David Gadgetin juga menanggapi kejadian ini.
“Kalau yang nulis emang ngikutin ceritanya anak Rubicon, pasti tau mukanya kayak gimana,” tulis David Gadgetin.
“Lah ini gambar ilustrasinya aja salah. Yang nulis beneran tau apa yang dia tulis ga sih, atau pake ChatGPT doing,” tambah dia.
Strait Times diketahui saat ini telah menghapus foto tersebut dan menggantinya dengan foto ilustrasi.
Kabar Terbaru Kasus Mario Dandy
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunJateng, 27 Februari 2023, untuk diketahui, peristiwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David ikut mendapatkan perhatian media dunia.
Pasalnya, insiden ini berdampak terhadap diperiksanya kekayaan ayah David, yang merupakan mantan pejabat menengah kantor pajak tingkat provinsi.
Seperti yang dilakukan media China, South China Morning Post telah memberitakan bagaimana kekayaan ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo dipertanyakan karena kasus pemukulan tersebut.
Mereka juga mengungkapkan bagaimana ayah Mario Dandi dicopot setelah anaknya ditahan karena serangan tersebut.
Terbaru, jawaban Mario Dandy saat ditanya alasannya menganiaya Cristalino David Ozora (17) jadi perhatian warganet.
Ia hanya menjawab dengan kalimat "Ya begitulah," saat ditanya alasannya tegal melakukan penganiayaan keji dan direkam.
Meski demikian Mario mengaku menyesal telah menganiaya anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).
Untuk diketahui, Mario yang merupakan anak dari eks pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan menganiaya D, anak pengurus Gerakan Pemuda Ansor.
Penganiayaan itu terjadi di Kompleks Grand Permata, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) malam.
Adapun pengakuan penyesalan itu disampaikan Mario kepada Kepala Seksi Humas Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Nurma Dewi.
Baca Juga: 4 Weton Mujur yang Jauh dari Bayang Kemiskinan, Hidupnya Selalu Diguyur Rezeki Menurut Primbon Jawa
“Pas kemarin aku tanya 'kamu menyesal?' (Dia menjawab) 'ya, nyesal lah bu'," kata Nurma, dilansir dari TribunJakarta.com, Sabtu (25/2/2023).
Nurma lantas kembali bertanya alasan Mario menganiaya David secara brutal hingga korban menderita luka serius dan mengalami koma.
"Iya menyesal. 'Kenapa bisa begitu sih?', saya gituin. Dia bilang 'ya, begitu lah'."
"Begitu doang. Raut mukanya juga keliatan kalau menyesal," ungkap Nurma.
Penganiayaan ini bermula saat Mario marah mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut pacarnya, AG mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario kemudian menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
(*)