Sedangkan ulama hanfiah mengatakan, besaran fidyah adalah setengah sha (setengah takaran zakat fitrah).
Membayar fidyah bisa diberikan dengan takaran satu porsi makanan pokok, lengkap dengan lauk pauknya.
Anda bisa memberikan makanan yang belum dimasak, seperti sembako, untuk makan sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Misalnya, Anda meninggalkan puasa 9 hari, maka, Anda harus memberikan makanan atau sembako kepada 9 orang miskin.
Atau bisa kepada 1 orang miskin, untuk 9 hari mereka.
Qadha Puasa
Ada beberapa syarat atau ketentuan dalam mengqadha puasa.
Yakni, qadha puasa tidak boleh dibatalkan kecuali ada halangan yang dibolehkan dalam berpuasa Ramadan.
Kedua, tidak wajib membayar puasa secara berturut-turut, atau boleh dilaksanakan dalam waktu yang tak berurutan jika berutang lebih dari 1 hari.
Ketiga, mengganti puasa sesuai dengan jumlah utangnya.
Keempat, membaca niat puasa qadha diwajibkan di malam hari sama seperti waktu bulan Ramadan.
Baca Juga: Catat! Ini 10 Cara Mencegah Asam Lambung Naik saat Puasa, Perhatikan Porsi Makan
Kelima, saat melakukan qadha puasa lalu berhubungan dengan suami/istri di siang hari, maka tidak ada denda yang dibayarkan, melainkan mengganti puasa yang disertai dengan taubat.
Sementara itu, berikut ini bacaan niat mengganti atau qadha puasa Ramadan.
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءٍ فَرْضَ رَمَضَانً ِللهِ تَعَالَى
Nawaitu Shouma Ghodin'an Qadaa'in Fardho Romadhoona Lillahi Ta'ala
Artinya : "Aku niat puasa esok hari karena mengganti fardu Ramadan karena Allah Ta'ala."
(*)