Dijadikan Bukti oleh Polisi, Kini Bocor Chat WA AGH pada David Sebelum Mario Dandy Aniaya Anak Pengurus GP Ansor

Sabtu, 04 Maret 2023 | 16:42
Tribunjakarta

Bocor chat wa AGH sebelum hendak aniaya David dengan Mario Dandy.

GridHot.ID - Saat aniaya David Satriyo, Mario Dandy ternyata sempat berkata angkuh.

Mario Dandy Satriyo sempat mengaku tak takut apabila korban sampai meninggal dunia.

Seperti dilansir dari TribunToraja, ia mengucapkan kalimat "Gue Gak Takut Anak Orang Mati" saat menendang kepala David.

Selain itu, sebelum menendang kepala David, Mario juga sempat mengucapkan 'Freekick' bak sedang melakukan tendangan bebas dalam olahraga sepakbola.

Hal itu disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Kamis (2/3/2023).

Kini bocor chat WA AGH memang terlibat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy ke David.

Alto Luger kerabat Jonathan Latumahina membeberkan isi chat WhatsApp David dan AGH.

Chat WhatsApp tersebut dilakukan beberapa saat sebelum David dianiaya dengan sadis oleh Mario Dandy Satriyo, di Perumahan Green Permata, Kelurahan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Pantauan dalam tangkapan layar yang diunggah Alto Luger di Twitternya, AGH memaksa David untuk menemuinya.

Terlihat capture kontak bernama Agnes dengan tanggal 20 Februari 2023.

Chat dalam capture itu dimulai pukul 19.04 WIB.

Baca Juga: Kerjanya di Inafis Mabes Polri, Ini Sosok Sebenarnya Pemilik Rubicon yang Dibawa Mario Dandy untuk Datangi David Ozora

"Gue telfon brimob gue kalo lu batu," tulis dalam chat tersebut.

Lalu, pemilik handphone diduga David membalas menggunakan voice note.

VN itu kemudian kembali dibalas.

"Wareng aja yang turun," katanya.

"Mager ngapain," balas David.

"telfon coba," balas diduga AGH.

Lalu David menanyakan bahwa AGH bersama tantenya.

"Lu bilang ama tante lu yak. Aneh," tulis David.

Sosok diduga AGH ini kemudian menyebut ia sedang bersama tantenya di mobil.

"Tante gue di mobil," katanya.

"Foto dah. mobil apaan?" tanya David.

Baca Juga: Ngontrak di Gang Sempit dan Terima Bansos, Ini Sosok Saefudin Pemilik Rubicon Mario Dandy, Ketua RT Bongkar Kesehariannya

"Turun sekarang," timpal diduga AG.

David pun kembali menekan AGH untuk menerangkan dirinya naik mobil jenis apa.

"Camry. Lu kenapa gamau turun banget sih," kata sosok diduga AGH.

Dalam keterangannya, Alto Luger menerangkan bahwa chat antara David dengan diduga AGH dimulai sejak pukul 15.57 WIB.

Akun ini menyebut bahwa David 10 kali dipaksa turun bertemu gerombolan Mario Dandy Satriyo.

Padahal David sudah meminta AGH mengirimkan kartu pelajar melalui ojek online.

David juga meminta AGH menitipkan kartu pelajar tersebut ke sekuriti perumahan.

Dikutip dari TribunMedan, chat WhatsApp David dan AGH dijadikan bukti oleh polisi untuk menentukan status perempuan berusia 15 tahun tersebut.

"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat merilis kasus ini, Kamis (2/3/2023).

Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain antara lain video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.

Baca Juga: Bela Pacar Mario Dandy, Kak Seto Kena Sentil Tokoh Agama dan Pegiat Media Sosial Usai Sebut AGH Juga Korban: Jadilah Sahabat Anak

Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.

"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.

AG lalu kini ditetapkan sebagai pelaku setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum, meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum. Berubah menjadi pelaku," ucap Hengki.

Eks Kapolres Metro Jakarta Pusat itu menuturkan, AG tidak boleh disebut sebagai tersangka karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

"Jadi anak ini tidak boleh disebut jadi tersangka," ujar dia.

Sementara itu, polisi mengubah konstruksi pasal yang disangkakan kepada Mario Dandy Satriyo.

Anak mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak itu dijerat dengan pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan.

"Perubahan pasal tersangka MDS, pasalnya adalah Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 UU Perlindungan Anak," kata Hengki.

Tersangka Mario, jelas Hengki, terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Saat awal ditetapkan sebagai tersangka, Mario tidak dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Baca Juga: Harta Rafael Alun Sulit Disita Negara, KPK Sebut Ayah Mario Dandy Pakai Trik Ini untuk Transaksi: Dia Pintar Bukan Orang Sembarang

Mario sebelumnya dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Hengki menjelaskan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan Mario sudah direncanakan sejak awal.

"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki.

Selain Mario, polisi juga menetapkan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.

(*)

Tag

Editor : Septia Gendis

Sumber Tribunmedan, Tribuntoraja.com