Gridhot.ID - Ayah Shane Lukas, Tagor Lumbantoruan muncul ke publik setelah anaknya menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio terhadap David Ozara.
Tagor Lumbantoruan bersama tim kuasa hukum mendatangi RS Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (3/3/2023).
Melansir dari Tribunnews.com, kedatangan ayah Shane Lukas itu untuk menjenguk David yang kini masih dirawat di ICU akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy.
"Hari ini saya berniat dari awal saya udah tau berita kejadian ini menimpa anak saya dan David ini, saya berniat mau jenguk langsung di hari pertama."
"Tapi karena saya dengar beritanya juga yang saya dapatkan masih seperti itu dan nggak bisa diperbolehkan melihat," ucap Tagor di RS Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Sambil menahan tangis, Tagor selalu berdoa untuk kesembuhan David yang masih belum sadarkan diri hingga saat ini.
"Saya tidak mampu melihat kejadian ini karena anak saya juga tidak tahu apa-apa. Jadi saya pengen si David ini berdoa sama Tuhan biar sembuh, biar cepat pulih. Biar semua persoalan ini tahu dan terang benderang. Itu aja," ungkapnya.
Meski begitu, niat baiknya itu tak terpenuhi karena dirinya gagal menjenguk David maupun bertemu dengan orang tua korban saat ini.
"Sebenernya niat kami mau ketemu, tapi karena belum kondisi mungkin belum mampu apa bagaimana, dia wakilkan dengan keluarga beliau," ucapnya.
Tagor menjelaskan, ia prihatin dengan keadaan yang menimpa David.
Ia juga sekaligus mengklarifikasi bahwa anaknya sama sekali tidak terlibat dalam penganiayaan David meski kini turut ditetapkan sebagia tersangka oleh polisi.
"Di dalam doa saya selalu berempati melihat keadaan ini. Saya tidak kuat, saya tidak mampu melihat kejadian ini karena anak saya juga tidak tahu apa-apa," kata Tagor.
Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20), si anak mantan pejabat pajak terhadap putra pengurus GP Ansor, David Ozara (17).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023).
Tagor mengaku pertama kali mendapat kabar anaknya terlibat kasus penganiayaan David setelah ditelepon penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
"Jadi saya hari Selasa malam itu ditelepon pihak Polres jam 10 malam bahwa anak saya sudah di Polres," kata Tagor, dilansir dari TribunJakarta.com.
Tagor terkejut mengetahui Shane berada di kantor polisi. Ia lantas menanyakan apa yang terjadi pada anaknya.
"Saya kaget. 'Kenapa bu?', saya bilang. 'Anak bapak di sini sebagai saksi'. 'Ada apa?'. 'Ada temannya berantem'. Jadi Shane sebagai saksi," ujar Tagor menirukan percakapan dengan penyidik.
Tagor pun diminta datang ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (22/3/2023).
"Karena mendengar itu saya kaget. Saya belum tahu keadaannya siapa, lawannya bagaimana, saya datang saya tanya pihak polres," ucap dia.
Dua hari kemudian, giliran Shane yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Tagor berharap anaknya mendapat keadilan. Di sisi lain, ia juga mendoakan David agar segera pulih.
"Harapan saya buat anak saya kalau boleh ya seadil-adilnya sesuai dengan fakta yang saya ketahui bahwa dia sebagai saksi."
"Dan doa saya paling utama khusus David, semoga segera sembuh, semoga doa saya diterima Tuhan semuanya untuk David segera sembuh, juga orang tuanya selalu sehat," ucap Tagor.
Kronologi penganiayaan
Diketahui, Mario Dandy tega menganiaya David pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata.
Mario marah mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AGH (15) mendapat perlakuan tidak baik dari korban. AGH merupakan pacar Mario.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Berdasarkan penyelidikan polisi, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka.
Status AGH sendiri sudah dinaikkan polisi dari saksi menjadi pelaku penganiayaan dengan status Anak Berkonflik dengan Hukum.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sementara Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Selain itu, AG dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 atau lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
(*)