Gridhot.ID - Kekayaan Rafael Alun Trisambodo menuai kontroversi setelah anaknya, Mario Dandy Satrio (20), menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor, David (17).
Isu dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pun berembus lantaran jumlah kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang mencapai Rp 56,1 miliar.
Diketahui, Rafael Alun Trisambodo merupakan mantan Kepala Bagian Umum (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II.
Jumlah kekayaan Rafael yang mencapai Rp 56,1 miliar dianggap tidak sebanding dengan profil pendapatan pada golongan jabatannya.
Akan tetapi, untuk membuktikan dugaan TPPU itu, KPK harus mengungkap kejahatan asalnya seperti korupsi.
Sebab aksi pencucian uang tidak bisa berdiri sendiri lantaran sifatnya adalah untuk menyembunyikan hasil tindak kriminal utama.
Dalam proses klarifikasi, KPK menyebut kejanggalan transaksi Rafael sudah dideteksi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2003 silam.
"PPATK saya bilang 2003 transaksinya sudah disebut walaupun dia belum wajib lapor," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam konferensi pers di KPK, Rabu (1/3/2023).
Pahala mengatakan, KPK tidak hanya akan mencari tahu kebenaran LHKPN Rafael.
Lembaga antirasuah ini akan menelusuri apakah asal usul kekayaan Rafael itu bisa dipertanggungjawabkan.
"Kalau asal (harta)-nya bisa dipertanggungjawabkan, kalau di LHKPN kan asal harta juga disebut, waris hibah dengan akta hibah, tanpa akta hasil sendiri, cuma itu saja ini yang kita dalami," kata dia.
"Termasuk laporan PPATK kita baca, tapi targetnya sekali lagi bukan hanya meyakinkan bahwa hartanya Rp 56 miliar, tanahnya itu ada semua, lantas yang lainnya oke, enggak begitu. Kita cari asalnya sekarang, makanya jadi agak lama karena kita cari asalnya," ujar Pahala.