Find Us On Social Media :

Disebut-sebut Jadi Biang Kerok, Identitas Sosok APA Dibongkar Pengacara David, Ternyata Pernah Berhubungan Dekat dengan Kekasih AGH

Ayah David, Jonathan Latumahina mengaku mempunyai bukti kalau kekasih Mario Dandy Satriyo (20) yakni AGH (15) terlibat dengan penganiayaan anaknya.

Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait penerapan Pasal 355 tersebut sudah tepat," kata pengacara David dari LBH Ansor, Syahwan Arey.

Menurut Syahwan, penerapan Pasal 355 KUHP kepada Mario, Shane, dan AG sudah sesuai dengan fakta hukum.

"Sesuai fakta hukum yang ada dan kami yakin penyidik sudah menganalisa dan mengkaji secara maksimal sehingga tepat Pasal tersebut digunakan," ujar dia.

(*)