Find Us On Social Media :

Perlindungan Terhadap Richard Eliezer Resmi Dihentikan, LPSK Ungkap Alasannya

Sosok Bharada Eliezer.

GridHot.ID - Ada berita terbaru tentang Bharada E alias Richard Eliezer.

Baru-baru ini, perlindungan fisik terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dicabut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pencabutan ini ditetapkan LPSK mulai hari ini, Jumat (10/3/2023).

Diketahui dari TribunToraja, Richard Eliezer merupakan terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menghentikan perlindungan terhadap Richard Eliezer Tiduhang Lumiu imbas sesi wawancara eksklusif dengan stasiun televisi.

Tenaga Ahli LPSK Syahrial menjelaskan, duduk perkara dihentikannya perlindungan tersebut karena telah terjadi komunikasi pihak ketiga dengan Eliezer.

"Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," ungkap dia di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (10/3/2023).

Sebelumnya LPSK telah memberikan perlindungan kepada Richard dalam statusnya sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pemberian perlindungan dilakukan sejak 15 Agustus 2022, dan berlaku hingga 15 Februari 2023 sebelum diperpanjang pada 16 Februari.

Perpanjangan perlindungan seharusnya berlaku hingga 16 Agustus 2023. Namun, hal ini harus dihentikan imbas terjadinya komunikasi pihak lain dengan Richard.

Syahrial menuturkan, terdapat tiga poin penting dalam perlindungan JC, yakni perlindungan, perlakuan khusus, dan penghargaan.

 Baca Juga: Sidang Etik Putuskan Richard Eliezer Tak Dipecat, Reaksi Teman-teman Bharada E di Brimob Jadi Sorotan: Eliezer Keluarga Kami