GridHot.ID - Ada berita terbaru tentang Bharada E alias Richard Eliezer.
Baru-baru ini, perlindungan fisik terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dicabut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pencabutan ini ditetapkan LPSK mulai hari ini, Jumat (10/3/2023).
Diketahui dari TribunToraja, Richard Eliezer merupakan terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menghentikan perlindungan terhadap Richard Eliezer Tiduhang Lumiu imbas sesi wawancara eksklusif dengan stasiun televisi.
Tenaga Ahli LPSK Syahrial menjelaskan, duduk perkara dihentikannya perlindungan tersebut karena telah terjadi komunikasi pihak ketiga dengan Eliezer.
"Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," ungkap dia di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (10/3/2023).
Sebelumnya LPSK telah memberikan perlindungan kepada Richard dalam statusnya sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pemberian perlindungan dilakukan sejak 15 Agustus 2022, dan berlaku hingga 15 Februari 2023 sebelum diperpanjang pada 16 Februari.
Perpanjangan perlindungan seharusnya berlaku hingga 16 Agustus 2023. Namun, hal ini harus dihentikan imbas terjadinya komunikasi pihak lain dengan Richard.
Syahrial menuturkan, terdapat tiga poin penting dalam perlindungan JC, yakni perlindungan, perlakuan khusus, dan penghargaan.
Terkait penghentian perlindungan terhadap Richard, ucap dia, jenis perlindungan yang dihentikan adalah perlindungan fisik.
Dapat lima program perlindungan
Dikutip dari Kompas.com, dalam perjanjian perlindungan, Richard mendapat lima bentuk program perlindungan.
Pertama adalah perlindungan fisik dalam bentuk pengamanan dan pengawalan melekat, termasuk dalam rumah tahanan.
Kemudian adalah pemenuhan hak prosedural, pemenuhan hak saksi pelaku atau JC, perlindungan hukum, dan bantuan psikososial.
"Program perlindungan itu telah dilaksanakan sesuai ketentuan UU tentang perlindungan saksi dan korban, serta SOP yang berlaku di LPSK," ucap Syahrial.
Lantaran telah terjadi komunikasi pihak lain dengan Richard untuk melakukan wawancara tanpa persetujuan LPSK, hal itu menurut Syahrial telah bertentangan dengan undang-undang.
"Hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 Ayat 2 huruf c UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh saudara RE," imbuh Syahrial.
Kirim surat keberatan
Syahrial mengungkapkan, pihaknya telah mengirim surat keberatan kepada pimpinan media tersebut.
Mereka meminta agar wawancara tidak ditayangkan lantaran ada konsekuensi terhadap perlindungan Richard.
"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB," kata Syahrial.
Keputusan untuk menghentikan perlindungan didasari pada ketentuan dalam Pasal 32 huruf c UU Nomor 13 Tahun 2006.
Meski penghentian perlindungan dilakukan, Syahrial menegaskan, hal itu tidak mengurangi hak narapidana Richard sebagai JC.
"Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana RE sebagai JC, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022," jelas dia.
Penghentian perlindungan ini, terang Syahrial, akan disampaikan secara tertulis kepada Richard, Dirjen Pemerasyarakatan, Lapas Salemba, Karutan Bareskrim, serta penasihat hukum Richard.
Harus izin ke LPSK
Tenaga Ahli LPSK Rully Novian menjelaskan alasan mengapa sesi wawancara harus mendapat izin dan persetujuan dari LPSK.
Dalam pelaksanaan perlindungan, kata dia, terdapat perjanjian dan pernyataan kesediaan yang sudah ditandatangani Richard.
Salah satu poin dalam perjanjian itu adalah Richard wajib mengikuti tata cara perlindungan, seperti tidak melakukan hal yang dapat menimbulkan risiko bahaya terhadap dirinya.
Kemudian adalah tidak berhubungan dan berkomentar secara langsung dan terbuka kepada pihak manapun tanpa sepengetahuan LPSK.
Selanjutnya adalah agar Richard tidak terpancing pada isu-isu yang berkembang yang menyangkut pemberitaan tentangnya.
"Dalam pernyataan kesediaan juga ditegaskan, Richard menyatakan kesediaan untuk tidak berhubungan dengan cara apa pun dengan orang lain, selain atad persetujuan LPSK, selama yang bersangkutan dalam masa program perlindungan," tutur Rully.
Ia menambahkan, jika wawancara dilakukan usai mendapat surat persetujuan dari pihaknya, penghentian perlindungan terhadap Richard tidak akan terjadi.
"Persetujuan yang dimaksud adalah permintaan dari pihak yang mewawancarai kepada LPSK atas persetujuan pelaksanaan wawancara tersebut. Nah itu yang tidak terjadi," pungkas dia.
(*)