Find Us On Social Media :

Nangis-nangis Minta Maaf ke Irish Bella, Ammar Zoni Ternyata Belum Dibesuk Istri di Penjara, Kuasa Hukum Menduga Ini Alasannya

Selama mendekam di penjara atas kasus narkoba, rupanya Ammar Zoni belum dibesuk Irish Bella

Gridhot.ID - Ammar Zoni ungkap penyesalan pada Irish Bella setelah kembali ditangkap atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.

Diketahui, Ammar Zoni ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (8/3/2023) malam.

Polisi telah menetapkan Ammar Zoni sebagai tersangka usai terbukti memiliki narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 1 gram.

Dalam balutan baju tahanan, Ammar Zoni dibawa ke hadapan awak media bersama 2 tersangka lainnya yaitu M, sopir Ammar Zoni dan satu rekan M berinisial RH.

Awalnya Ammar Zoni terlihat tegar saat hendak berbicara di depan awak media.

Namun, suaranya mulai bergetar dan sempat menangis saat menyampaikan permintaan maaf kepada istrinya, Irish Bella.

"Selamat malam teman-teman media semuanya. Pertama, saya mau meminta maaf kepada istri saya. Maafkan saya, saya minta maaf kepada keluarga saya," kata Ammar Zoni di Polres Jakarta Selatan dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu ( 11/3/2023).

"Saya juga minta maaf kepada masyarakat semuanya yang sudah kecewa sama saya."

Ia pun mengakui dirinya melakukan kesalahan karena telah berurusan dengan barang haram.

"Tapi sekaligus, saya cukup untuk memberanikan diri saya di depan media semuanya saya mengakui, saya dikenal dengan prestasi saya, begitupun saya dikenal dengan kesalahan yang saya buat," sambungnya.

"Dan saya tidak takut untuk mengakui bahwa saya salah dan semoga ini menjadi contoh untuk semua masyarakat, semua temen-temen selebriti dan teman-teman media," ucap ayah 2 anak itu.

Baca Juga: Diciduk Polisi Gegara Pakai Narkoba Lagi, Ini Kronologi Penangkapan Ammar Zoni, Bermula dari Sopir

Sementara itu, selama hampir 3 hari mendekam di penjara, rupanya Ammar Zoni belum dibesuk Irish Bella.

"(Irish Bella) belum besuk, cuma ada beberapa keluarga tadi," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers penangkapan Ammar Zoni, Jumat (10/3/2023) malam.

Kabar Irish Bella belum membesuk pun diperkuat oleh tim kuasa hukum Ammar Zoni, Elza Syarief ketika menemui kliennya di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Hari ini saya kesini, selama datang saya belum lihat (Irish Bella)," ucap Elza, dikutip dari Tribunnews.com.

Elza tak mau menuduh yang tidak-tidak, mengenai tidak adanya Irish Bella di sisi sang suami.

"Mungkin ada anak kecil, jadinya belum besuk. Kan engga boleh," ungkapnya.

Adik Ammar Zoni, Aditya Zoni juga tak mau berkomentar terkait alasan kakak iparnya yang belum membesuk.

"Baru kami pihak keluarga yang datang," ungkap Aditya dengan wajah kebingungan.

Ia pun tidak tahu bagaimana respon Irish Bella saat mengetahui Ammar Zoni ditangkap lagi terkait kasus narkoba.

"Pokoknya doain aja. Bang Ammar kondisinya baik-baik saja," ujar Aditya Zoni.

Baca Juga: Ketangkap Konsumsi Sabu Lagi, Ammar Zoni Punya Kekayaan Fantastis Meski Jarang Tampil di Televisi, Beriku Daftar Sumber Duitnya

Adapun penangkapan ini adalah kali kedua yang dialami Ammar Zoni.

Ammar Zoni pernah ditangkap atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba pada 7 Juli 2017.

Kala itu, kedua assisten Ammar Zoni yang berinisial RH dan M juga ikut ditangkap di kediamannya, kawasan Depok, Jawa Barat.

Dari penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu stoples daun ganja kering dengan berat brutto 39,1 gram.

Lalu ada satu kotak kaleng merek Fossil berisi tiga bungkus kertas papir, dan enam batang rokok.

Ada juga satu bungkus kertas putih berisi daun ganja, satu alat isap sabu atau bong, bekas tempat menyimpan kristal putih narkotika jenis sabu berikut satu sedotan, dan satu handphone.

Ammar Zoni dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman rehabilitasi selama 1 tahun dipotong masa tahanan.

Enam tahun kemudian, Ammar Zoni kembali ditangkap polisi atas kasus serupa.

Kali ini, barang bukti yang disita adalah dua bungkus klip sabu sebesar 1,04 gram dan satu bungkus sabu seberat 0,14 gram.

Dalam kasus ini, Ammar Zoni dan 2 tersangka lain terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Ketiganya disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga: Suaminya Dicokok Polisi Gara-gara Narkoba, Unggahan Irish Bella Disorot, Istri Ammar Zoni Tersenyum Lebar Asyik Lakukan Ini

(*)