Gridhot.ID -Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan telah menyelesaikan audit investigasi terhadap harta kekayaan milik mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Hasilnya, terbukti bahwa Rafael Alun Trisambodo menyembunyikan harta dan tidak patuh perpajakan.
Selain itu, ditemukan pula sebagian aset Rafael Alun Trisambodo diatasnamakan pihak terafiliasi, baik itu orang tua, adik-kakak, maupun teman.
Dalam investigasi juga ditemukan bahwa Rafael Alun menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya.
Yang terbaru, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan uang Rp 37 miliar milik Rafael Alun.
Uang itu disimpan di safe deposit box atau kotak penyimpanan harta di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"(Temuan uang di deposit box Rafael Alun) Ya," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (10/3/2023).
Temuan uang Rp 37 miliar itu dalam pecahan mata uang asing yakni dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat.
Ivan juga mengungkap uang yang tersimpan di safe deposit box itu atas nama Rafael Alun dan kini sudah diblokir PPATK.
"(Atas nama) ya dia sendiri. Rupiah tak tampak," sambungnya.
Ivan menyebut uang berjumlah puluhan miliar itu berbeda dengan mutasi rekening Rafael Alun senilai Rp 500 miliar yang sebelumnya telah diblokir PPATK.
Adapun pemblokiran ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rafael Alun.
"Enggak (termasuk mutasi rekening Rp 500 miliar), terpisah," ucapnya.
PPATK menduga uang Rp 37 miliar itu berasal dari hasil suap.
Namun, Ivan enggan menjawab ketika ditanya mengenai dasar dugaan suap yang diterima Rafael Alun.
"(Uang itu) valuta asing, kami menduga dari hasil suap," kata Ivan.
Ia hanya menegaskan bahwa Rafael Alun diduga berupaya menyembunyikan harta kekayaannya.
"Kami duga ada upaya menyembunyikan harta kekayaan," ujar Ivan.
Transaksi besar
Sejauh ini, PPATK telah memblokir lebih dari 40 rekening atas nama Rafael Alun, istrinya, anak mereka dan sejumlah pihak terkait, termasuk konsultan pajak.
PPATK juga mengendus adanya peran professional money laundrer atau pencuci uang profesional yang terkait dengan Rafael Alun.
"Iya ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nominee RAT serta beberapa pihak terkait lainnya," ujar Ivan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/3/2023).
Menurut Ivan, transaksi keuangan para nominee itu cukup intens dan dilakukan dalam jumlah besar.
Meski demikian, Ivan belum berkenan menyebut berapa jumlah perputaran uang dalam indikasi pencucian uang Rafael Alun.
Belakangan, konsultan pajak yang diduga menjadi nominee Rafael Alun melarikan diri ke luar negeri.
Adapun kasus Rafael Alun bermula ketika putranya, Mario Dandy Satrio (20) melakukan penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada 20 Februari 2023.
Dari situ, Mario lalu viral. Dia diketahui kerap memamerkan gaya hidup mewah dengan mengendarai mobil Jeep Rubicon dan motor Harley Davidson.
Sedangkan kedua aset itu tidak tercatat di LHKPN milik Rafael Alun yang mencapai Rp 56,1 miliar.
Dari viralnya kasus tersebut, barulah Rafael Alun diproses secara administrasi oleh Kemenkeu dan berujung pemecatan.
(*)