Find Us On Social Media :

'Ini Penipuan' Viral Muncul Akun Tiktok Minta Donasi Buat Pengobatan Atas Nama David Ozora, Jonathan Latumahina Geram Akhirnya Buka Suara Begini

Jonathan Latumahina menegaskan bahwa pihaknya tak membuka donasi atas nama David.

Kini, tim kuasa hukum membeberkan kondisi terkini David Ozora yang jadi korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo tersebut.

Salah satu kuasa hukum David Ozora, Melisa Anggriani, mengatakan hari ini kliennya dalam kondisi stabil dan masih menunggu hasil Magnetic Resonance Imaging (MRI).

Selain itu, Melisa menyebutkan bahwa meski saat ini David Ozora sudah sadar, namun secara kualitatif belum menunjukkan kemajuan, akibat cedera otak yang dialaminya.

"Hari ini, kondisi David cukup stabil. Sekarang, masih menunggu hasil MRI keluar," kata Melisa, Sabtu (11/3/2023).

"Trauma di syaraf otak David sangat dalam kata dokter, kesadaran secara kuantitatif sudah membaik namun secara kualitatif belum ada kemajuan mengingat cedera otaknya sangat berat," ujar Melisa.

Sehingga, sampai saat ini, David Ozora masih belum bisa mengenali orang-orang yang ada di sekitarnya.

Baca Juga: 4 Obat Asam Lambung Alami yang Ampuh dan Banyak Tersedia di Rumah

Melisa menuturkan bahwa nantinya pihak keluarga David Ozora akan melakukan perawatan lain sepeti fisioterapy.

"Belum (mengenali sekitar). Nanti akan melakukan Fisioterapy," ucap Melia.

Sebagai Informasi, Polda Metro Jaya telah mengkonstruksikan pasal baru terhadap kedua tersangka dan satu pelaku.

Penetapan tersebut dilakukan, usai pihak kepolisian mendapatkan fakta baru dan keterangan para saksi.

Untuk tersangka Mario, dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

Untuk tersangka Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c.

Sedangkan untuk pelaku AG, pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.

(*)