GridHot.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan safe deposit box berisi uang Rp37 miliar milik eks pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menduga uang Rp37 miliar itu berasal dari suap.
"Iya (berisi Rp 37 miliar dalam deposit box)," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Jumat (10/3/2023), dikutip dari Tribunnews.com.
"Dugaan hasil suap," ujar Ivan lagi.
Ivan mengakan, uang sebanyak Rp37 miliar itu berebentuk mata uang asing yakni dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat.
"Rupiah tak tampak," ujarnya.
Terkait temuan ini, PPATK belum melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, maupun Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Masih dalam proses di PPATK," kata Ivan.
Terkait temuan ini, PPATK belum melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, maupun Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Masih dalam proses di PPATK," kata Ivan.
Safe deposit box dan tarif sewanya