GridHot.ID - Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo terus jadi sorotan sejak anaknya, Mario Dandy Satriyo terlibat penganiayaan.
Pasalnya, Rafael yang merupakan seorang pejabat eselon III DJP memiliki kekayaan fantastis, yakni lebih dari Rp 56 miliar.
Tak hanya itu, beberapa aset kekayaan Rafael juga disebut tidak sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Mengutip Kompas.com, karier Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai aparatur sipil negara (ASN) sudah ada di ujung jalan.
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang harta kekayaannya menjadi sorotan itu bakal dipecat sebagai ASN.
Keputusan pemecatan tersebut berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu terhadap harta kekayaan Rafael Alun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun telah menyetujui pemecatan Rafael Alun.
"Sudah (disetujui Sri Mulyani)," ungkap Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh kepada Kompas.com, Selasa (7/3/2023).
Ia menuturkan, Itjen Kemenkeu telah merampungkan audit investigasi terhadap harta kekayaan Rafael Alun. Hasilnya, terbukti bahwa Rafael Alun melakukan pelanggaran disiplin berat.
Namun, Awan belum dapat menjelaskan secara detail mengenai pelanggaran disiplin berat yang dilakukan Rafael Alun.
Meski begitu, pelanggaran disiplin berat itulah yang menjadi dasar Itjen Kemenkeu merekomendasikan Rafael Alun untuk diberi sanksi dengan dipecat dari statusnya sebagai ASN.
"Audit investigasi oleh Itjen Kemenkeu sudah selesai. RAT terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat," ucap dia.