Find Us On Social Media :

'Enggak Takut Bikin Anak Orang Mati' Sempat Coba Hentikan Penganiayaan Terhadap David, Shane Lukas Justru Dapatkan Jawaban Ini dari Mario Dandy

Rekonstruksi kasus Mario Dandy Satrio (20) menganiaya D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023)

Atnike mengatakan berdasarkan pandangan HAM, secara tegas pelaku harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Tentu dalam pandangan HAM apabila ada warga masyarakat yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat lain, maka harus ada penegakan hukum," jelasnya.

Sebagaimana dilaporkan Cristalino David Ozora atau David (17), menjadi korban penganiayaan anak eks pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20) pada 20 Februari 2023 di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Ini kan bukan (dilakukan aparat). Konteks kasus kekerasan Mario terhadap D ini masyarakat dengan masyarakat. Hukumnya hukum pidana, itu kejahatan pidana," kata Atnike, Selasa (7/3/2023).

Baca Juga: Suaminya Ditahan Lagi, Irish Bella Masih Belum Tunjukkan Batang Hidungnya untuk Jenguk Ammar Zoni, Adik: Kak Ibel Begini-begini Itu Bohong Ya! 

Atnike mengatakan berdasarkan pandangan HAM, secara tegas pelaku harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Tentu dalam pandangan HAM apabila ada warga masyarakat yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat lain, maka harus ada penegakan hukum," jelasnya.

Sebagaimana dilaporkan Cristalino David Ozora atau David (17), menjadi korban penganiayaan anak eks pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20) pada 20 Februari 2023 di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

(*)