Find Us On Social Media :

'Enggak Takut Bikin Anak Orang Mati' Sempat Coba Hentikan Penganiayaan Terhadap David, Shane Lukas Justru Dapatkan Jawaban Ini dari Mario Dandy

Rekonstruksi kasus Mario Dandy Satrio (20) menganiaya D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023)

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID - Polda Metro Jaya menggelar reka ulang atau rekonstruksi adegan penganiayaan terhadap D (17) di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 12 Maret 2023, dalam reka ulang tersebut, tersangka Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) dihadirkan.

Sementara itu, pelaku anak AG (15) diwakili pemeran pengganti.

Kala itu Mario memperagakan sejumlah adegan dirinya menendang hingga menginjak leher korban.

Sementara, Shane dan AG hanya duduk menyaksikan penganiayaan tersebut.

Suatu waktu, Shane diminta oleh Mario untuk merekam aksi kekerasan yang sedang ia lakukan.

D diduga sudah tak sadarkan diri usai kepalanya ditendang dengan kuat oleh Mario.

Namun, Mario tampak tak mempedulikan hal tersebut dan terus menganiaya korban, Shane tampak menghampiri Mario dan memintanya berhenti menganiaya D.

“Udah, lo udah diam,” ucap Shane.

Baca Juga: Lowongan Kerja Lulusan SMA dan SMK Semua Jurusan, Bank Muamalat Buka Kesempatan Emas untuk Posisi Ini, Simak Syarat dan Cara Mendaftarnya

Mario tidak mengindahkan permintaan Shane dan malah berujar, “Engga takut gue anak orang mati”.

Mario baru berhenti menganiaya D saat saksi N berteriak dari atas balkon rumahnya. N kemudian menghampiri korban dan berusaha memberi pertolongan.

D diketahui tidak sadarkan diri akibat penganiayaan tersebut selama berminggu-minggu. Bahkan hingga kini, D masih dirawat di rumah sakit dan masih memerlukan alat bantu pernapasan.

Mario, yang merupakan anak mantan pejabat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, menganiaya D pada 20 Februari 2023.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG, kekasih Mario, mendapat perlakuan tidak baik dari D. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane. Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya D.

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews, 12 Maret 2023, sementara itu, terkait penganiayaan David, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) angkat bicara.

Komnas HAM menganggap tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20) terhadap korban Cristalino David Ozora (17), bukanlah sebuah penyiksaan tetapi telah masuk dalam kejahatan pidana.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan dalam definisi "penyiksaan" yang tercantum pada Konvensi Anti Penyiksaan merupakan tindakan yang dilakukan oleh aparat atau representasi negara.

Atnike melanjutkan penyiksaan bertujuan untuk memaksa korban agar memberikan pengakuan yang diinginkan oleh otoritas negara.

Baca Juga: 5 Weton Paling Beruntung Menurut Primbon Jawa, Hidupnya Akan Sukses, Penuh Berkah dan Kaya Raya

Namun, dalam kasus yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio terhadap David, hal itu tidak dilakukan oleh aparat atau otoritas negara.

Oleh karena itu, Atnike menyatakan bahwa kasus tersebut murni sebagai kejahatan pidana.

"Ini kan bukan (dilakukan aparat). Konteks kasus kekerasan Mario terhadap D ini masyarakat dengan masyarakat. Hukumnya hukum pidana, itu kejahatan pidana," kata Atnike, Selasa (7/3/2023) dikutip dari Kompas.com.

Atnike mengatakan berdasarkan pandangan HAM, secara tegas pelaku harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Tentu dalam pandangan HAM apabila ada warga masyarakat yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat lain, maka harus ada penegakan hukum," jelasnya.

Sebagaimana dilaporkan Cristalino David Ozora atau David (17), menjadi korban penganiayaan anak eks pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20) pada 20 Februari 2023 di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Ini kan bukan (dilakukan aparat). Konteks kasus kekerasan Mario terhadap D ini masyarakat dengan masyarakat. Hukumnya hukum pidana, itu kejahatan pidana," kata Atnike, Selasa (7/3/2023).

Baca Juga: Suaminya Ditahan Lagi, Irish Bella Masih Belum Tunjukkan Batang Hidungnya untuk Jenguk Ammar Zoni, Adik: Kak Ibel Begini-begini Itu Bohong Ya! 

Atnike mengatakan berdasarkan pandangan HAM, secara tegas pelaku harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Tentu dalam pandangan HAM apabila ada warga masyarakat yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat lain, maka harus ada penegakan hukum," jelasnya.

Sebagaimana dilaporkan Cristalino David Ozora atau David (17), menjadi korban penganiayaan anak eks pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20) pada 20 Februari 2023 di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

(*)