Jika ingin listriknya tetap disambung, petugas PLN meminta Tarzan dan keluarganya membayar denda sebesar Rp 90 juta.
Namun, ia protes dan datang ke kantor PLN untuk meminta penjelasan lebih lanjut.
Di kantor PLN kemudian dilakukan mediasi, di mana selanjutnya Tarzan diberikan keringanan denda sehingga hanya diminta membayar Rp 72 juta.
Keringanan itu pun dikenakan syarat, Tarzan diharuskan membayar tambahan biaya Rp 5 juta untuk biaya pemasangan sambungan baru atas namanya sendiri.
"Saya keberatan dan saya datang ke PLN terus dapat keringanan jadi Rp 72 juta. Tapi listrik harus pasang baru. Terpaksa saya bayar, padahal sudah 2 tahun nggak dapat job (melawak), jadi pusing saya," ujarnya.
Yang membuatnya tak habis pikir, PLN baru melakukan pemeriksaan di tahun 2023 atau setelah belasan tahun dirinya membeli rumah itu dari pemilik lama.
Kalau pun memang ada kerusakan pada instalasi PLN, seharusnya pihaknya diberi tahu sejak awal. Apalagi, pihaknya diancam diputus sambungan listrik.
"Kalau ada kesalahan, nyuri listrik, nyuri aliran, kenapa enggak tahun itu? Ini sudah 15 tahun loh, baru datang (dan bilang) tiga hari tidak dibayar, dilepas diblokir," beber Tarzan.
Belajar dari pengalaman buruknya itu, Terzan berpesan kepada masyarakat untuk mengecek alIran listrik jika ingin membeli rumah.
"Pokoknya kalau beli rumah bekas, jangan sekali-sekali menggunakan aliran listrik yang lama, mending beli daftar baru supaya aman. Nggak kayak saya," ucap Tarzan.