Find Us On Social Media :

Rafael Alun Bolak-balik Cek Safe Deposit Box tapi Tak Pernah Jenguk Anaknya di Rutan, Pengacara Mario Dandy Ungkap Hal Ini

Meski sering bolak-balik cek safe deposit box yang kini sudah diblokir, Rafael Alun Trisambodo ternyata belum pernah menjenguk anaknya, Mario Dandy Satrio (20).

Setelah Mario, polisi kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni Shane Lukas (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

Belakangan, AG resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) dalam kasus tersebut. (*)