GridHot.ID - Kasus penganiayaan yang dialami David (17) oleh Mario Dandy Satrio, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, cukup menyedot atensi publik.
Diberitakan Kompas.com, David yang dianiaya Mario mengalami diffuse axonal injury.
"Menurut Dokter bahwa ananda David kena diffuse axonal injury," ujar anggota Bidang Cyber dan Media PP GP Ansor sekaligus rekan ayah korban, Ahmad Taufiq, Jumat (24/2/2023).
Taufiq melanjutkan, korban sejak Rabu (22/2/2023) malam telah dipindah ke Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, untuk mendapatkan perawatan lebih intensif.
Sementara itu, Mario Dandy telah ditetapkan tersangka usai ditangkap pihak kepolisian pada Rabu (22/2/2023).
Akibat perbuatannya itu, ia dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Tak hanya itu, tersangka juga dijerat Pasal 351 ayat 2 tenang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Pakar Mikro Ekspresi Soroti Gestur Mario Dandy
Melansir TribunnewsBogor.com, Pakar Mikro ekspresi, Monica Kumalasari menyoroti ekspresi Mario Dendy.
Menurut Monica Kumalasaro, ekspresi Mario Dendy terkesan konsisten dengan ucapannya saat menganiaya David, yang videonya viral di media sosial.
Pada video itu, terdengar penganiaya mengatakan bahwa dirinya tidak takut jika dipolisikan.