Find Us On Social Media :

4 Kebohongan Mario Dandy Dibongkar Kuasa Hukum David Ozora, Rekonstruksi Tak Sesuai Fakta?

Mario Dandy lakukan selebrasi ala Cristiano Ronaldo usai aniaya David.

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID - Beberapa kebohongan Mario Dandy Satriyo saat rekontruksi penganiayaan dibeberkan oleh pengacara David yakni Mellisa Anggaraini.

Mellisa belum lama ini akhirnya buka suara terkait rekonstruksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap kliennya.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnewsmaker, 14 Maret 2023, seperti yang diberitakan, Mario Dandy dan Shane Lukas sudah melakukan rekonstruksi penganiayaan terhadap David di Perumahan Green Permata pada Jumat (10/3) lalu.

Terkait hal itu, Mellisa menyebut jika pelaku penganiayaan kleinnya yakni Mario Dandy dan Shane Lukas banyak melakukan kebohongan dilansir dari akun twitter pribadinya @MellisA_An, Selasa (14/3/2023).

Dalam unggahannya tersebut Mellisa Anggraini menyinggung soal kebohongan yang dilakukan Mario Dandy pada rekonstuksi penganiayaan kepada David.

Menurutnya saat itu Mario Dandy sudah berbohong sejak awal soal adanya pelecehan yang dilakukan oleh David terhadap adiknya.

Bahkan sosok adik yang disebut oleh Mario Dandy hingga saat ini tidak diketahui siapa.

"Dalam rekonstruksi hari jumat lalu banyak kebohongan dari tersangka MDS yang terungkap

1. Dia berbohong dengan menyampaikan adanya pelecehan yang dilakukan anak korban D kepada Anak adiknya yang ntah siapa maksudnya," katanya.

Baca Juga: Perlu Resep Dokter, Ini Cairan Misterius yang Disuntikkan Mantri Saat Tikam Punggung Kades di Serang hingga Meregang Nyawa

Mellisa juga mengatakan jika dalam rekonstruksi tersebut tidak ada kata kata kasar terkait adanya pelecehan seperti yang disebut sejak awal.

Mellisa menyebut jika sejak awal Mario Dandy hanya ingin membuktikan ke AGH bahwa dirinya lebih hebat dari David.

"2. Dari rekaman atau rekonstruksi tidak ada bahasa2 konfirmasi terkait pelecehan tersebut, yang ada hanya kata2 arogansi spt "berani ga lu sm gua anj**", "gua ga takut anak orang mati". Dll, dari awal dia hanya ingin membuktikan kepada anak AG bahwa dia lebih hebat, lbh jago!," sambung Mellisa.

Selain itu kebohongan lain juga terjadi soal kedatangan satpam saat kejadian penganiayaan David.

Serta kejanggalan lain adalah soal Mario Dandy yang terus menanyakan kondisi David tanpa memperdulikan keadaaan sang ayah, Rafael Alun Trisambodo ataupun sang kekasih AGH.

"3. kebohongan lain ketika security datang pertama kali, lalu kebohongan terkait free kick yang katanya itu kata2 dari tersangka S.

4. Hari ini diberbagai media dia sampaikan melalui kuasa hukumnya dia hanya bertanya kondisi anak korban D tanpa pernah bertanya terkait ayahnya jg anak AG.

Wallahua'alam bishawab

#kawaldavid," tutup Mellisa Anggaraini.

Baca Juga: Stres Sampai Ogah Mandi di Tahanan, Ternyata Ini Alasan Ammar Zoni Kepincut Pakai Narkoba Lagi, Kuasa Hukum: Mau Sixpack Lagi

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunSumsel, 14 Maret 2023, sementara itu sebelumnya diketahui jika Mario Dandy Satriyo (20) yang sempat ingin menolong David (17) usai melakukan penganiayaan dikuak pengacara.

Adapun hal tersebut tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Mario Dandy Satriyo pelaku penganiayaan.

Dolfie Rompas sang kuasa hukum menyebut Mario Dandy sempat ingin mengangkat tubuh David untuk dibawa ke rumah sakit.

"Dia (Mario) ingin mengangkat korban agar dibawa ke rumah sakit dia yang menawarkan," kata Dolfie saat dihubungi, Sabtu (11/3/2023).

Sayangnya tawaran Mario ditolak oleh saksi yang kala itu membawa David ke rumah sakit.

"Tapi waktu itu katanya ada salah satu saksi yang tidak izinkan itu dari yang coba kami pastikan ke BAP kami," tuturnya.

Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

Baca Juga: 3 Weton Jodoh yang Dilarang Bersama oleh Primbon Jawa, Jika Nekat Konon Bisa Sengsara, Apa Saja?

Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.

Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.

Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.

Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.

Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.

Baca Juga: 4 Weton Ini Dilarang Menikah dengan Senin Wage, Kata Primbon Jawa Rentan Alami Perceraian Jika Nekat Bersama

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

Belakangan, AG resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) dalam kasus tersebut.

(*)