Gridhot.ID - Ustaz Abdul Somad menjelaskan hukum mimpi basah di siang hari saat menjalankan puasa terutama puasa Ramadhan.
Ustaz Abdul Somad kemudian membahas apakah mimpi basah di siang hari bisa membatalkan puasa.
Berikut penjelasan dan jawaban dari Ustaz Abdul Somad mengenai hal ini.
Dikutip Gridhot dari Gramedia.com, mimpi basah sendiri adalah sebuah kondisi ketika laki-laki mengalami ejakulasi ketika tidur.
Secara lebih luas lagi, mimpi basah dapat diartikan sebagai kondisi ketika seseorang mengalami orgasme tanpa disengaja ketika mereka sedang tidur karena mimpi, yang mungkin saja bersifat erotis.
Ini merupakan bagian normal dari pertumbuhan dan tidak ada yang dapat menghentikannya.
Kebanyakan laki-laki mengalami mimpi basah ini di beberapa titik selama masa pubertas.
Akan tetapi, kadang kala laki-laki yang sudah dewasa atau bahkan sudah menikah juga kerap mengalaminya.
Ketika menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1443 H seseorang tertidur lalu mimpi basah. Lantas apa hukumnya?
Dikutip Gridhot dari Tribun Kaltara, dijelaskan oleh sapaan UAS tersebut, jika air mani atau sperma yang keluar bukan disebabkan karena syahwat, maka puasa yang dijalankan tidak batal.
Seperti misalkan karena sakit, makanan tertentu yang bisa memicu keluarnya sperma, karena mengeluarkan tenaga, atau karena tertidur dan mimpi basah.
"Sperma yang keluar bukan karena syahwat, karena sakit, karena makanan yang tadi malam dimakan entah makanan apa namanya, menyebabkan, atau karena tenaga, itu tak batal namun harus seperti yang tadi," katanya.
"Atau karena dia tertidur, mimpi, maka puasanya tidak batal," terang Ustaz Abdul Somad.
UAS menjelaskan bahwa yang dapat membuat puasa itu batal ialah dengan sengaja mengeluarkan sperma untuk kenikmatan.
Termasuk bagi mereka yang dianjurkan oleh dokter untuk mengeluarkan spermanya.
Namun UAS mengatakan ada unsur sengaja dalam melakukannya sehingga hal tersebut dapat membatalkan puasa.
Secara tidak sengaja sperma atau air maninya keluar.
Lagi-lagi Ustaz Abdul Somad menegaskan bahwa mimpi basah atau keluar mani di siang Ramadhan tidak membatalkan puasa asal tidak secara sengaja mengeluarkannya.
Maka hal itu, kata UAS, tidak membatalkan puasa dan puasanya tetap sah karena tidak berniat untuk mengeluarkan sperma atau air mani.
Untuk memperjelas perkara tersebut, UAS kemudian menerangkan dengan sebuah dalil.
"Seorang sahabat, dia buang air kecil. Tiba-tiba maaf cakap keluar spermanya," katanya.
Ditanyanya pada sahabatnya yang lain, katanya dia mesti mandi.
"Kata sahabat ini, kamu tadi maaf-maaf cakap, waktu sperma itu keluar ada tidak merasakan kenikmatan".
"Tak ada, karena saya memang tidak niat untuk menyalurkan nafsu birahi saya''.
"Maka kamu tidak mandi karena tidak ada kenikmatan," ujar UAS menerangkan dalil yang dimaksud.
Berdasarkan dalil tersebut, UAS kembali menegaskan bahwa orang yang tertidur di siang hari saat ber puasa dan mengalami mimpi basah dapat merasakan kenikmatan.
Namun hal tersebut terjadi bukan karena kehendak atau keinginannya.
Sehingga puasa yang dijalankannya tetap sah dan tidak batal.
(*)