GridHot.ID - Sosok APA alias Anastasia Pretya Amanda mendadak terseret dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.
Diketahui namanya terseret usai disebut menjadi sosok yang telah menyebutkan bahwa AGH telah dilecehkan oleh David.
Mengutip tribunsumsel.com, kasus penganiayaan terhadap David Ozora (19) yang dilakukan Mario Dandy kembali memasuki babak baru usai sosok APA muncul.
Belakangan nama APA menyita perhatian setelah disebut sebagai wanita 'pembisik' Mario Dandy hingga tersulut emosi menganiaya David.
Sosok APA diungkap kuasa hukumnya yakni Sumantap Simorangkir.
APA berusia 19 tahun bernama lengkap Anastasya Pretya Amanda.
"Terlebih dahulu perlu kami jelaskan bahwa kenapa baru sekarang waktunya bagi klien kami yang bernama Anastasia Pretya Amanda atau biasa disebut Amanda dan yang dalam setiap pemberitaan akhir-akhir disebut dengan nama inisial APA," kata Sumantap Simorangkir dalam keterangan tertulis, dilansir dari Tribunjakarta.com, Minggu (12/3/2023).
Terungkap jika Anastasya Pretya Amanda sempat merajut asmara dengan Mario Dandy Satriyo selama satu tahun sejak Oktober 2021.
Namun, hubungan keduanya berakhir pada Oktober 2022.
Diungkap kuasa hukum, antara Amanda dan Mario, ia mengklaim sudah tidak menjalin komunikasi khusus sejak mereka tak memiliki hubungan spesial.
"Patut diketahui bahwa benar Amanda adalah teman Mario Dandy kira-kira sejak Oktober tahun 2021 dan pada waktu itu berlanjut menjadi teman dekat (istilah pacar). Dan pertemanan dekat itu akhirnya selesai (putus/tidak berlanjut) sejak Oktober 2022," katanya.
Baca Juga: 4 Kebohongan Mario Dandy Dibongkar Kuasa Hukum David Ozora, Rekonstruksi Tak Sesuai Fakta?
Meski telah memutuskan hubungan, pihak Amanda menyebut jika Mario Dandy masih kerap mengubungi Amanda, kendati tak digubris.
"Dan sejak itu, Amanda tidak pernah menghubungi atau berkomunikasi khusus kepada MDS kecuali kadang MDS menghubungi, yang kadang juga tidak ditanggapi Amanda," katanya.
Melansir tribunjakarta.com, sosok APA pertama kali disebut oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers penetapan tersangka Shane Lukas (19) pada Jumat (24/2/2023).
Saat itu, Ade mengatakan bahwa APA merupakan orang yang memberitahu Mario soal dugaan perlakuan tak baik David kepada AG (15).
"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade.
Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.
Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.
Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Dilansir dari Surya.co.id, nasib Anastasya Pretya Amanda alas APA (19), pembisik Mario Dandy Satriyo sebelum adanya penganiayaan David Ozora hingga kini belum jelas.
Polisi belum memutuskan apakah APA terlibat dalam penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy atau tidak.
Sementara pihak APA, Mario Dandy dan perwakilan keluarga David Ozora memiliki pandangan yang berbeda tentang peran APA.
Sebelumnya sosok APA ini kali pertama diungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers penetapan tersangka Shane Lukas (19) pada Jumat (24/2/2023).
Dia mengatakan APA merupakan orang yang memberitahu Mario soal dugaan perlakuan tak baik David kepada AG (15).
"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade.
Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.
Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.
Sementara status APA hingga berita diunggah masih menjadi saksi.
Berikut peran dari APA versi kuasa hukumnya, pihak AGH dan David:
1. Perwakilan keluarga David Sebut tak terlibat
Perwakilan keluarga Cristalino David Ozora (17), Alto Luger, mengatakan, sosok APA tidak relevan dengan tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Cs.
"Karena yang terjadi ada tiga orang yang sudah menjadi tersangka, dan tentunya satu anak yang statusnya anak yang berkonflik dengan hukum. Itu yang ada di lokasi," kata Alto saat dihubungi wartawan, Selasa (14/3/2023).
Alto menegaskan, pihak korban fokus kepada para pelaku yang saat terjadi penganiayaan berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Faktanya, lanjut Alto, APA tidak berada di TKP. Selain itu, ia menyebut APA tidak terlibat perencanaan penganiayaan David.
"Iya bagi kami itu tidak ada persoalan. Itu bukan suatu yang perlu diperdebatkan dan harus dikejar perannya dia di mana. Karena buktinya dia tidak ada di lokasi, dan dia tidak terlibat di dalam perencanaan itu," ujarnya.
Menurut dia, yang terpenting saat ini adalah polisi dapat mengusut tuntas penganiayaan terhadap David.
"Iya kan kita deja vu kasus Sambo, dan saya pikir dari keluarga pikir, masyarakat sudah lebih cerdas mana itu noise yang sebenarnya tidak penting didiskusikan dan mana unsur-unsur yang sebenarnya sesuai alat bukti yang penting untuk energi kita fokus ke situ," ucap Alto.
2. Pihak Mario sebut ada pertemuan
Di bagian lain, penasehat hukum Mario Dandy, Dolfie Rompas mengungkap adanya pertemuan antara kliennya dan APA untuk membocorkan informasi mengenai AGH.
Dolfie menyebut APA dan Mario bertemu secara langsung atau empat mata dan dilakukan di suatu tempat.
"Iya, mereka bertemu secara langsung," kata Dolfie kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (9/3/2023).
Meski begitu, Dolfie mengaku tak mengetahui siapa di antara APA dan Mario yang berinisiatif melakukan pertemuan itu untuk membicarakan informasi dugaan perlakuan tak baik tersebut.
Ia juga menyebut tak tahu mengenai pembicaraan terakhir sebelum terjadi pertemuan antara APA dan Mario.
"Itu kami tidak tahu (siapa yang mengajak bertemu) karena pada saat penyidikan hal itu tidak ditanyakan," ucapnya.
"Komunikasi terakhir, kita tidak tahu itu. Cuman yang disampaikan saat mereka bertemu itulah yang diceritakan kepada Mario," sambungnya.
Dari hasil informasi yang diberikan APA itulah, dikatakan Dolfie sehingga membuat Mario ingin bertemu kekasihnya yakni AG untuk mengkonfirmasi hal tersebut.
Usai bertemu dengan AG, baru kemudian Mario menghampiri David dan berujung penganiayaan terhadap anak petinggi Ansor tersebut.
"Kemarin tidak detail ya, jadi dia hanya menceritakan bahwa memang ada sesuatu yang diceritakan kepada Mario dan itulah. Sehingga Mario ingin bertemu saudara AG dan mendapat cerita itu dan mereka bertemu dengan korban," ujarnya.
Mengenai informasi dari APA ini, diucapkan Dolfie juga menjadi bahan pemeriksaan tambahan yang dilakukan oleh penyidik terhadap Mario.
Adapun hal itu merupakan pendalaman mengenai peran APA dalam memberikan informasi kepada Mario Dandy.
"Ada pas pemeriksaan, hari ini juga sempat ditanyakan terkait APA yaitu terkait dengan cerita ini berawal dari siapa kan sebelumnya sudah dirilis di Polres Jakarta Selatan," katanya.
3. Pengacara ungkap hubungan asmara
Menurut kuasa hukum APA, Sumantap Simorangkir, kliennya tak mengetahui rencana penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) kepada Crystalino David Ozora (17).
Dikatakan Sumantap, pihaknya pun keberatan jika Amanda selama ini kerap dikait-kaitkan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap anak petinggi GP Ansor tersebut.
"Ataupun klien kami tidak mengetahui sama sekali adanya suatu perencanaan dan atau apapun itu tentang kejadian yang telah terjadi dan menjadi viral," jelas Sumantap dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/3/2023).
Mengenai hal ini pula, Sumantap menegaskan bahwa pihak manapun bisa melakukan pengecekan kembali rekaman CCTV sebagai bukti apakah kliennya itu terlibat langsung penganiayaan tersebut atau tidak.
"Yang padahal patut diketahui klien kami sama sekali tidak berada di tempat kejadian perkara (sebagai bukti mungkin bisa diperiksa hasil CCTV maupun saksi-saksi yang berada di tempat kejadian)," ucapnya.
Amanda, disebut Sumantap telah mendapat panggilan dari Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor register S.Pgl/349/II/2023/Reskrim tanggal Februari 2023.
Setelah surat panggilan itu, Amanda pun disebut juga telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis 2 Maret 2023 lalu dan telah menjelaskan mengenai apa yang diketahui oleh kliennya.
"Sehingga dengan kehadiran dan diperiksanya klien kami menunjukkan sikap itikat baik dan kesediaan menerangkan sebagaimana selaku saksi menyampaikan keterangannya sebatas apa yang didengar, dilihat da diketahui saja, (Pasal 1 ayat 26 KUHP)," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Sumantap membenarkan bahwa kliennya itu pernah merajut asmara dengan Mario Dandy pada Oktober 2021 lalu.
Namun satu tahun berselang yakni pada Oktober 2022, hubungan Amanda dan Mario dikatakan Sumantap telah kandas atau telah berakhir.
"Patut diketahui bahwa benar Amanda adalah teman Mario Dandy kira-kira sejak Oktober tahun 2021 dan pada waktu itu berlanjut menjadi teman dekat (istilah pacar). Dan pertemanan dekat itu akhirnya selesai (putus/tidak berlanjut) sejak Oktober 2022," jelasnya.
Sejak tak memiliki hubungan spesial, lanjut Sumantap, antara Amanda dan Mario ia mengklaim sudah tidak menjalin komunikasi khusus.
Namun dikatakannya, sesekali Mario masih kerap menghubungi Amanda akan tetapi kerap tak digubris oleh kliennya itu.
"Dan sejak itu, Amanda tidak pernah menghubungi atau berkomunikasi khusus kepada MDS kecuali kadang MDS menghubungi, yang kadang juga tidak ditanggapi Amanda. (*)