Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan menolak permintaan perlindungan yang diajukan AG (15).
AG (15) merupakan kekasih Mario Dandy Satrio (20) yang merupakan pelaku penganiayaan anak petinggi Ansor, Crystalino David Ozora (17).
"Kami sudah putuskan menolak," ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias saat dihubungi Tribunnews, Selasa (14/3/2023).
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunToraja, 14 Maret 2023, menurut Susi, pihaknya belum merinci soal penolakan permohonan perlindungan tersebut.
"Menolak dan memberikan rekomendasi. Tapi saya lupa detail soal rekomendasinya," ujar Susi.
Berbeda dengan AG, LPSK mengabulkan permohonan saksi kunci dalam kasus ini, yakni orang tua teman David berinisial N dan R.
"Saksi kunci diterima dan diberikan perlindungan," singkatnya.
Sebelumnya, LPSK menyatakan mendapatkan permohonan perlindungan dari beberapa pihak dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David Ozora.
Adapun pihak yang dimaksud yakni perempuan berinisial AG (15) yang diketahui merupakan teman perempuan dari Mario Dandy.
"Permohonan perlindungan dari A itu diajukan 1 Maret. Kemudian kami sudah bertemu dengan A mendapatkan keterangan dari A," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (8/3/2023).