Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabulkan Perminataan Kaluraga David Ozora, LPSK Tolak Berikan Perlindungan ke AGH Pacar Mario Dandy, Ini Alasannya

Akhsan Erido Elezhar - Selasa, 14 Maret 2023 | 18:00
AGH (15) resmi menyusul pacarnya Mario Dandy Satrio (20) di dalam penjara
HO/TribunJakarta.com

AGH (15) resmi menyusul pacarnya Mario Dandy Satrio (20) di dalam penjara

Tak hanya AG, Edwin juga menyatakan pihaknya mendapatkan permohonan perlindungan dari seorang saksi berinisial N dan R.

Diketahui, N dan R ini merupakan seorang ibu dan anak yang turut menghentikan tindakan Mario Dandy terhadap David saat kejadian pengeroyokan.

Pengajuan permohonan dari N dan R ke LPSK itu dilakukan dua hari setelah AG.

"N dan R sudah ngajuin permohonan tanggal 3 Maret, prosesnya masih dalam telaah juga. Kami mengikuti keterangan N dan R," ucap Edwin.

Permohonan David Dikabulkan

Dikutip Gridhot.ID, 14 Maret 2023, untuk diketahui, sebagai informasi, sejauh ini LPSK telah mengabulkan permohonan perlindungan yang dilayangkan David Ozora (17) korban penganiayaan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Mario Dandy Satrio (20).

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pemberian perlindungan itu diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL).

Kata Hasto, jenis perlindungan yang diberikan kepada David, yaitu pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan rehabilitasi psikologis.

Baca Juga: Anaknya yang Masih Kelas 3 SMP Ditangkap karena Jadi Pengedar Narkoba, Penyanyi Lilis Karlina Datangi Mapolres Purwakarta

"Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik," kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/3/2023).

Hasto menambahkan, untuk pemberian layanan rehabilitasi psikologis diperlukan asesmen terhadap David.

Oleh karenanya kata dia, mau tidak mau tim asesmen dari LPSK menunggu kondisi David sadar dari komanya.

Source : Tribuntoraja.com Tribunnews

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x