GridHot.ID - Harta kekayaan eks pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan lantaran dinilai tak wajar. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diketahui baru saja menemukan uang milik Rafael Alun Trisambodo senilai Rp37 miliar yang disimpan di safe deposit box.
PPATK menduga uang senilai Rp37 miliar itu bersumber dari hasil suap.
Melansir Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Rafael Alun sempat bolak-balik ke bank untuk melihat safe deposit box miliknya.
Pada suatu hari, kata Mahfud, Rafael Alun datang ke bank untuk membuka kotak penyimpanan harta tersebut.
Saat itulah, PPATK langsung memblokir safe deposit box milik Rafael Alun.
"Langsung diblokir oleh PPATK. Sudah itu dicari dasar hukumnya. Kalau sudah diblokir, deposit box ini boleh enggak dibongkar oleh PPATK? Kan belum ada UU-nya, tidak boleh sembarangan," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Sabtu (11/3/2023).
Setelah memblokir deposit box milik Alun Trisambodo, PPATK berkonsultasi dengan KPK terkait dasar hukum membuka deposit box tersebut.
Sebab, membuka deposit box perlu memerlukan dasar hukum dan tak boleh sembarang.
Usai berkoordinasi dengan KPK, PPATK kemudian membuka deposit box milik Rafael Alun Trisambodo.
Setelah dibongkar, deposit box ditemukan Rp37 miliar dalam bentuk valuta asing.