Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Rafael Alun Bolak-balik Cek Safe Deposit Box tapi Tak Pernah Jenguk Anaknya di Rutan, Pengacara Mario Dandy Ungkap Hal Ini

Siti Nur Qasanah - Selasa, 14 Maret 2023 | 16:42
Meski sering bolak-balik cek safe deposit box yang kini sudah diblokir, Rafael Alun Trisambodo ternyata belum pernah menjenguk anaknya, Mario Dandy Satrio (20).
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO - fcbanktn.bank - Kompas TV

Meski sering bolak-balik cek safe deposit box yang kini sudah diblokir, Rafael Alun Trisambodo ternyata belum pernah menjenguk anaknya, Mario Dandy Satrio (20).

"Dalam keadaan begitu, kemungkinan-kemungkinan yang lain belum diblokir, ini diblokir, lalu dikoordinasikan, dicari dasar hukumnya, tanya ke KPK, bisa tidak ini dibongkar? Bongkar. Isinya ketemu itu satu safe deposit box itu sebesar Rp37 miliar dalam bentuk USD," papar dia.

Mahfud MD mengatakan, temuan Rp 37 miliar di deposit box Rafael Alun oleh PPATK tersebut bakal bertambah lagi.

Ia menyebut kemungkinan masih ada deposit box lainnya yang akan diblokir PPATK.

Melansir Tribun Jakarta, meski sering bolak-balik cek safe deposit box yang kini sudah diblokir, Rafael Alun Trisambodo ternyata belum pernah menjenguk anaknya, Mario Dandy Satrio (20).

Mario Dandy diketahui terlibat kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).

Mario Dandy yang berstatus sebagai tersangka itu telah ditahan selama dua pekan lebih di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan sejak 22 Februari 2023 hingga 10 Maret 2023.

Setelahnya, Mario Dandy ditahan di Rutan Polda Metro Jaya hingga saat ini.

"Belum (ada keluarga jenguk Mario)," kata pengacara Mario Dandy, Dolfie Rompas, saat dihubungi wartawan, Senin (13/3/2023).

Dolfie tak menjelaskan alasan pihak keluarga belum menjenguk Mario Dandy di Rutan Polda Metro Jaya.

Untuk informasi, Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Baca Juga: Safe Deposit Box Rafael Alun yang Berisi Uang Rp37 Miliar Sudah Diblokir PPATK, KPK Akan Tindak Lanjuti: Cari Unsur Pidana

Source :Kompas.comTribunJakarta.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x