GridHot.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan uang diduga hasil suap Rp37 miliar milik eks pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo yang disimpan di safe deposit box.
Dikutip dari Tribunnews.com, temuan uang Rp37 miliar itu dalam bentuk pecahan mata uang asing, yakni dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat.
"Iya (berisi Rp 37 miliar dalam deposit box)," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Jumat (10/3/2023),
"Dugaan hasil suap," ujar Ivan lagi.
Melansir Kompas.com, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti safe deposite box Rafael Alun Trisambodo.
Ghufron mengatakan, safe deposit box tersebut telah diblokir PPATK.
"Selanjutnya KPK akan menindaklanjuti sesuai kewenangan KPK,” kata Ghufron dalam keterangannya, Senin (13/3/2-23).
Ghufron membenarkan dalam menindaklanjuti temuan safe deposit box tersebut, KPK mencari unsur pidana.
Sebab, PPATK menduga safe deposit box berisi Rp 37 miliar dalam pecahan mata uang asing itu bersumber dari tindak pidana.
"Iya (cari unsur pidana)," ujar Ghufron.
Menurut Ghufron, KPK menyaksikan saat PPATK mengamankan safe deposit box Rafael Alun.