Gridhot.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aset uang tunai milik Rafael Alun Trisambodo senilai Rp 37 miliar yang disimpan di safe deposit box.
Uang puluhan miliar itu diduga bersumber dari hasil suap yang diterima oleh Rafael Alun Trisambodo yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan kronologi ditemukannya uang diduga hasil suap sebesar Rp 37 miliar milik Rafael Alun Trisambodo.
Mahfud mengungkapkan, Rafael Alun sempat bolak-balik ke bank untuk melihat safe deposit box miliknya.
Pada suatu hari, kata Mahfud, Rafael Alun datang ke bank untuk membuka kotak penyimpanan harta tersebut.
Saat itulah PPATK langsung memblokir deposit box milik Rafael Alun.
"Langsung diblokir oleh PPATK. Sudah itu dicari dasar hukumnya. Kalau sudah diblokir, deposit box ini boleh enggak dibongkar oleh PPATK? Kan belum ada UU-nya, tidak boleh sembarangan," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Sabtu (11/3/2023).
"Dalam keadaan begitu, kemungkinan-kemungkinan yang lain belum diblokir, ini diblokir, lalu dikoordinasikan, dicari dasar hukumnya, tanya ke KPK, bisa tidak ini dibongkar? Bongkar. Isinya ketemu itu satu safe deposit box itu sebesar Rp 37 miliar dalam bentuk USD," papar dia.
Mahfud pun mengungkapkan, uang diduga hasil suap di deposit box Rafael Alun tak diketahui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Menurut Mahfud, temuan itu merupakan bukti adanya tindakan pencucian uang dalam kasus Rafael Alun.
"Itu bukti pencucian uang. Seperti itu. Menteri bisa tidak tahu bahwa ada uang seperti itu dan memang di luar kuasa menteri. Kan orang menyimpang ratusan (miliar) di safe deposit box, itu kan menteri juga tidak tahu," tutur Mahfud.